Kekerasan di Lingkungan Sekolah Makin Marak, Nadiem Makarim Keluarkan Permendikbudristek Ini, Apa Isinya?

- 12 Agustus 2023, 06:34 WIB
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP) merupakan wujud komitmen Kemendikbudristek dalam menciptakan pendidikan berkualitas tanpa kekerasan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP) merupakan wujud komitmen Kemendikbudristek dalam menciptakan pendidikan berkualitas tanpa kekerasan /Kemendikbudristek /

JURNAL SOREANG – Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP) merupakan wujud komitmen Kemendikbudristek dalam menciptakan pendidikan berkualitas melalui perwujudan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan.

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan, dalam prosesnya, Kemendikbudristek telah bersinergi dan berkolaborasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, Kementerian Agama, lembaga negara terkait, pemerintah daerah, berbagai kelompok masyarakat sipil, serta warga satuan pendidikan.

“Terwujudnya Permendikbudristek PPKSP merupakan komitmen bersama dari berbagai pihak dalam upaya menghapus segala bentuk kekerasan di lingkungan satuan pendidikan,” ujar Mendikbudristek saat Peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-25 di Plaza Insan Berprestasi, Kemendikbudristek, Jakarta, baru-baru ini.

 

Nadiem menjelaskan, proses penyusunan Permendikbduristek PPSKP telah dimulai sejak tahun 2022. Diawali dari penyusunan kajian naskah akademik yang melibatkan lembaga penelitian, pendidik, murid, dan berbagai pemangku kepentingan pendidikan untuk memperkuat Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 ini.

Sehingga mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah dapat lebih komprehensif.

Dari draf regulasi yang telah disusun itu kemudian Kemendikbudristek melakukan uji publik di 3 (tiga) regional wilayah di Indonesia melibatkan seluruh pemangku kepentingan, baik guru, dinas pendidikan, praktisi, organisasi pemerintah, kementerian/lembaga, serta organisasi masyarakat dan keagamaan untuk memastikan regulasi tersebut sesuai dan implementatif.

Baca Juga: Banyak yang Belum Memahami Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Ini Langkah RRI

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x