Kemendikbudristek Luncurkan e-Sertifikat Kompetensi untuk Alumni Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)

- 27 Mei 2023, 19:56 WIB
Murid Lembaga Kursus Pelatihan Revi Modeling dan Acting (LKP RMA), yang akan mempromosikan batik Jabar.  Kemendikbudristek Luncurkan e-Sertifikat Kompetensi untuk Alumni Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)
Murid Lembaga Kursus Pelatihan Revi Modeling dan Acting (LKP RMA), yang akan mempromosikan batik Jabar. Kemendikbudristek Luncurkan e-Sertifikat Kompetensi untuk Alumni Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) /ASEP GP/JURNAL SOREANG

JURNAL SOREANG- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Kursus dan Pelatihan (Ditsuslat), Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi menerapkan penggunaan sertifikat kompetensi elektronik. Seiring dengan perkembangan digital yang makin pesat, Ditsuslat menggagas peluncuran Sertifikasi Elektronik belum lama ini.

Acara ini menandai beralihnya sertifikat blanko fisik ke sertifikat kompetensi digital bertanda tangan elektronik atau yang dikenal dengan sertifikat kompetensi elektronik.

Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi (Dirjen Diksi), Kiki Yuliati, menyampaikan bahwa sertifikat kompetensi elektronik ini akan diberikan kepada peserta uji kompetensi kursus dan pelatihan yang dinyatakan “Kompeten” dengan menggunakan aplikasi SiKompeten yang sudah diterapkan selama empat tahun.

 

“Inovasi tersebut dapat memudahkan peserta didik di lembaga kursus dan pelatihan (LKP) serta lembaga sertifikasi kompetensi (LSK) dalam pendistribusian sertifikat secara efektif dan efisien,” ujarnya di Jakarta di sela-sela peluncuran.

Dirjen Diksi mendukung diterbitkannya sertifikat kompetensi elektronik karena menjadi jawaban terhadap kebutuhan masyarakat dengan industri.

“Adanya sertifikat kompetensi elektronik dapat membantu dalam kepemilikan sertifikat karena verifikasi secara digitalnya mudah dilakukan. Selain itu, memiliki tingkat keamanan yang jauh lebih tinggi dan dapat meminimalisir pemalsuan,” ungkap Kiki Yuliati.

Baca Juga: Kunci Sukses agar Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) Boga yang Kreatif dan Cerdas Membaca Peluang

Ia menegaskan bahwa setiap pelatihan sangat memerlukan penilaian kompetensi. Penilaian kompetensi tersebut diharapkan dapat meyakinkan semua pihak, mulai dari instruktur, peserta didik, bahkan wali/orang tua peserta didik.

Untuk penilaian kompetensi, Dirjen Kiki mendorong agar LSK sebagai pihak eksternal yang dapat menguji kompetensi peserta didik LKP menggunakan sertifikat kompetensi elektronik tersebut.

“Penggunaan sertifikat kompetensi elektronik merupakan langkah maju yang dilakukan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi dalam mempercepat proses penerbitan sertifikat yang selama ini berlangsung,” imbuhnya.

 

Proses penerbitan sertifikat kompetensi elektronik ini dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip. Pertama adalah kehati-hatian, yaitu menjaga keaslian sertifikat kompetensi agar tidak mudah dipalsukan.

Kedua adalah akurasi, yaitu ketepatan data dan informasi yang tercantum di dalam ijazah dan sertifikat kompetensi. Ketiga adalah legalitas, yaitu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat adalah sebagai dokumen resmi negara, yang berlaku di dalam dan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sertifikat telah teregistrasi di Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Direktur Kursus dan Pelatihan (Dirsuslat), Wartanto, mendukung secara penuh peningkatan kualitas LSK melalui adanya sertifikat kompetensi elektronik ini. “Ada 43 LSK dari berbagai bidang di Indonesia sudah membantu kompetensi masyarakat. Kita lakukan perbaikan dan peningkatan kualitas dari tahun ke tahun,” ujar Wartanto.***

 Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang FB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x