Dugaan KDRT Pasutri di Depok Terjadi Berulang Kali, Polisi: Suami Terancam Pasal Tambahan

- 27 Mei 2023, 19:34 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi saat memberikan keterangan
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi saat memberikan keterangan /PMJ News

JURNAL SOREANG - Pihak kepolisian masih terus mengusut kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan pasangan suami istri PB dan BB terhadap satu sama lain di wilayah Depok.

Terkini, kasus dugaan KDRT tersebut diambil alih Polda Metro Jaya dari Polres Metro Depok.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, kasus KDRT ini merupakan perbuatan berulang yang dilakukan suami BB kepada istrinya PB.

Baca Juga: Jadwal PPDB 2023 DKI Jakarta 2023, Ada Beberapa Jalur hingga Harus Diperhatikan Tahapannya

Terungkap, kasus KDRT yang dialami PB pernah terjadi dan dilaporkan ke pihak kepolisian pada tahun 2016 silam.

Ia memastikan, BB yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT tersebut terancam dikonstruksikan pasal tambahan.

"Oleh karenanya, karena ini perbuatan berulang, kami tambahkan Pasal 64 KUHP, voortgezette handeling atau perbuatan berlanjut," tegas Hengki dalam keterangannya, Jumat 26 Mei 2023.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus KDRT Pasutri di Depok Ternyata Pernah Terjadi 2016 dan Berakhir Damai

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x