Penghapusan Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas Karena Pelibatan Publik Minim?

- 31 Agustus 2022, 06:34 WIB
Gambar Ilustrasi. Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan dihapus dalam RUU Sisdiknas karena publik tidak dilibatkan?
Gambar Ilustrasi. Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan dihapus dalam RUU Sisdiknas karena publik tidak dilibatkan? /

JURNAL SOREANG- Banyaknya suara kontra terhadap RUU Sisdiknas bisa menunjukkan pelibatan publik dalam penyusunan RUU itu masih kurang.

Apalagi di lapangan juga terjadi banyak keresahan khususnya dari pada guru mengenai RUU itu.

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai pelibatan publik masih minim dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas perubahan 2022 ke Baleg DPR.

P2G menilai RUU Sisdiknas masih minim dalam melibatkan pemangku pendidikan.

Baca Juga: Kemendikbudristek Bantah Penghapusan Tunjangan Profesi Guru, Iwan Syahril: RUU Sisdiknas Bawa Berita Baik

"Uji publik yang pernah dilakukan pada  Februari 2022 lalu terkesan formalitas saja, sebab organisasi yang diundang hanya diberi waktu lima menit menyampaikan komentar dan masukan sehingga aspek partisipasi publik masih rendah,” ujar Dewan Pakar P2G, Rakhmat Hidayat, dikutip dari ANTARA, Senin 29 Agustus 2022.

Kemudian dari segi proses perancangan UU, menurut P2G, RUU Sisdiknas dirasa jauh dari partisipatif, belum menyerap aspirasi publik seutuhnya.

Hal itu dikarenakan uji publik oleh Kemendikbudristek terkesan pelengkap syarat formal saja.

Baca Juga: Di Tengah Kontroversi Penghapusan TPG: Pemerintah Ajukan RUU Sisdiknas dalam Prolegnas Prioritas 2022

“Kami pun belum mendapatkan penjelasan atau jawaban dari Kemendikbudristek atas pendapat yang telah kami berikan (right to be explained)," kata dia.

Semestinya Kemendikbudristek memahami Keputusan Mahkamah Konstitusi Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020, dalam putusannya menekankan bahwa partisipasi publik yang dilakukan dalam pembentukan undang-undang adalah partisipasi yang bermakna (meaningful participation).

Partisipasi yang bermakna memiliki tiga prasyarat. Pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard).

Kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered).

Baca Juga: PGRI Soal Wacana Penghapusan Tunjangan Profesi Guru, Ini Desakan Soal RUU Sisdiknas

Ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang telah diberikan (right to be explained).

Rakhmat melanjutkan, P2G mengingatkan dan berharap kepada Kemendikbudristek dan Baleg DPR agar memenuhi "Asas Keterbukaan" yaitu dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka.

P2G juga menilai RUU Sisdiknas bersifat Omnibus Law. RUU Sisdiknas akan menggantikan tiga UU sekaligus yaitu UU Guru dan Dosen, UU Sisdiknas, dan UU Pendidikan Tinggi.

Baca Juga: Pasal Tunjangan Profesi Guru, Mendadak Hilang Dari Draf RUU Sisdiknas! P2G Angkat Bicara

Dalam catatan P2G, lebih dari 10 UU yang relevan berkaitan langsung maupun tak langsung dengan sistem pendidikan nasional. Seperti UU Pondok Pesantren, UU Pendidikan Kedokteran, UU Pendidikan dan Layanan Psikologi, bahkan UU Pemerintah Daerah.

Dalam konsideran RUU Sisdiknas poin "menimbang" huruf c dan d, dijelaskan bahwa, "Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional."

Hal itu membuktikan Kemendikbudistek ingin membentuk satu sistem pendidikan nasional melalui satu UU bersifat omnibus.

Baca Juga: DPR Sahkan RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi , Ini 6 Isi Pokok UU

"Jika Kemendikbudristek ingin membentuk satu sistem pendidikan nasional, kenapa hanya memasukkan tiga UU pendidikan saja dalam RUU Sisdiknas, padahal masih banyak lagi UU pendidikan seperti UU Pesantren, UU Pendidikan Kedokteran. Apakah Pesantren bukan bagian dari satu sistem pendidikan nasional? Ini namanya omnibus law setengah hati,” kata Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim.***

Editor: Sarnapi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x