PGRI Soal Wacana Penghapusan Tunjangan Profesi Guru, Ini Desakan Soal RUU Sisdiknas

- 29 Agustus 2022, 13:50 WIB
Ilustrasi guru yang mengajar dan resah adanya wacana penghapusan TPG
Ilustrasi guru yang mengajar dan resah adanya wacana penghapusan TPG /Kemendikbud ristek/

JURNAL SOREANG- Wacana penghapusan tunjangan profesi guru (TPG) membuat gerah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

PGRI menolak tegas penghapusan pasal tentang TPG,  tunjangan daerah terpencil, tunjangan dosen, dan tunjangan kehormatan dosen.

PGRI juga  mendesak agar Kemendikbudristek mengembalikan ayat terkait TPG dikembalikan lagi di RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Baca Juga: RUU Sisdiknas Tunai Polemik di Kalangan Guru, Benarkan Tunjangan profesi Guru Akan Dihilangkan?

"Dalam draft RUU Sisdiknas per 22 Agustus 2022, yang kami terima sungguh mengingkari logika publik dengan menafikkan profesi guru dan dosen, " kata Ketua Umum PB PGRI, Prof Unifah Rosyidi, dikutip dari ANTARA, Senin 29 Agustus 2022.

Ia menambahkan, sikap  PGRI sangat jelas yakni menolak tegas penghapusan pasal tentang TPG, tunjangan daerah terpencil, tunjangan dosen, dan tunjangan kehormatan dosen.

"Penghapusan tunjangan-tunjangan itu sama saja matinya profesi guru dan dosen, " katanya.

Ia menegaskan guru maupun dosen sudah mau mengajar meskipun tingkat kesejahteraan sangat rendah.

Baca Juga: Pasal Tunjangan Profesi Guru, Mendadak Hilang Dari Draf RUU Sisdiknas! P2G Angkat Bicara

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x