JURNAL SOREANG- Dalam draff Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sikdiknas), nampak tidak ada pasal yang terkait dengan tunjangan profesi guru (TPG.)
Terkait hal tersebut, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), sangat menyesalkan hilangnya pasal terkait tunjangan profesi guru (TPG), pada draff Rancangan Undang-Undang (RUU.)
Dalam draff Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut, tidak ditemukan klausul yang menegaskan, 'hak guru mendapatkan tunjangan profesi guru'
Baca Juga: Setelah Tersangkut Kontroversi, Bagaimana Keadaan Lucas NCT Sekarang? Begini Kabar Terbarunya!
Tentunya, hal tersebut sangat berbanding terbalik dengan Undang-Undang No.14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen.
Pada Pasal 16 pada Ayat satu dan dua, secara emplisit menjelaskan tentang pasal terkait tunjangan profesi guru (TPG)
Namun dalam draff Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sikdiknas), Pasal yang terkait dengan TPG tidak ada, alias hilang.
Sementara itu, Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo memastikan.