Penghapusan Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas Karena Pelibatan Publik Minim?

- 31 Agustus 2022, 06:34 WIB
Gambar Ilustrasi. Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan dihapus dalam RUU Sisdiknas karena publik tidak dilibatkan?
Gambar Ilustrasi. Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan dihapus dalam RUU Sisdiknas karena publik tidak dilibatkan? /

JURNAL SOREANG- Banyaknya suara kontra terhadap RUU Sisdiknas bisa menunjukkan pelibatan publik dalam penyusunan RUU itu masih kurang.

Apalagi di lapangan juga terjadi banyak keresahan khususnya dari pada guru mengenai RUU itu.

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai pelibatan publik masih minim dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas perubahan 2022 ke Baleg DPR.

P2G menilai RUU Sisdiknas masih minim dalam melibatkan pemangku pendidikan.

Baca Juga: Kemendikbudristek Bantah Penghapusan Tunjangan Profesi Guru, Iwan Syahril: RUU Sisdiknas Bawa Berita Baik

"Uji publik yang pernah dilakukan pada  Februari 2022 lalu terkesan formalitas saja, sebab organisasi yang diundang hanya diberi waktu lima menit menyampaikan komentar dan masukan sehingga aspek partisipasi publik masih rendah,” ujar Dewan Pakar P2G, Rakhmat Hidayat, dikutip dari ANTARA, Senin 29 Agustus 2022.

Kemudian dari segi proses perancangan UU, menurut P2G, RUU Sisdiknas dirasa jauh dari partisipatif, belum menyerap aspirasi publik seutuhnya.

Hal itu dikarenakan uji publik oleh Kemendikbudristek terkesan pelengkap syarat formal saja.

Baca Juga: Di Tengah Kontroversi Penghapusan TPG: Pemerintah Ajukan RUU Sisdiknas dalam Prolegnas Prioritas 2022

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x