Penghapusan Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas Karena Pelibatan Publik Minim?

- 31 Agustus 2022, 06:34 WIB
Gambar Ilustrasi. Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan dihapus dalam RUU Sisdiknas karena publik tidak dilibatkan?
Gambar Ilustrasi. Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan dihapus dalam RUU Sisdiknas karena publik tidak dilibatkan? /

“Kami pun belum mendapatkan penjelasan atau jawaban dari Kemendikbudristek atas pendapat yang telah kami berikan (right to be explained)," kata dia.

Semestinya Kemendikbudristek memahami Keputusan Mahkamah Konstitusi Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020, dalam putusannya menekankan bahwa partisipasi publik yang dilakukan dalam pembentukan undang-undang adalah partisipasi yang bermakna (meaningful participation).

Partisipasi yang bermakna memiliki tiga prasyarat. Pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard).

Kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered).

Baca Juga: PGRI Soal Wacana Penghapusan Tunjangan Profesi Guru, Ini Desakan Soal RUU Sisdiknas

Ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang telah diberikan (right to be explained).

Rakhmat melanjutkan, P2G mengingatkan dan berharap kepada Kemendikbudristek dan Baleg DPR agar memenuhi "Asas Keterbukaan" yaitu dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka.

P2G juga menilai RUU Sisdiknas bersifat Omnibus Law. RUU Sisdiknas akan menggantikan tiga UU sekaligus yaitu UU Guru dan Dosen, UU Sisdiknas, dan UU Pendidikan Tinggi.

Baca Juga: Pasal Tunjangan Profesi Guru, Mendadak Hilang Dari Draf RUU Sisdiknas! P2G Angkat Bicara

Dalam catatan P2G, lebih dari 10 UU yang relevan berkaitan langsung maupun tak langsung dengan sistem pendidikan nasional. Seperti UU Pondok Pesantren, UU Pendidikan Kedokteran, UU Pendidikan dan Layanan Psikologi, bahkan UU Pemerintah Daerah.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x