Dalam konsideran RUU Sisdiknas poin "menimbang" huruf c dan d, dijelaskan bahwa, "Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional."
Hal itu membuktikan Kemendikbudistek ingin membentuk satu sistem pendidikan nasional melalui satu UU bersifat omnibus.
Baca Juga: DPR Sahkan RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi , Ini 6 Isi Pokok UU
"Jika Kemendikbudristek ingin membentuk satu sistem pendidikan nasional, kenapa hanya memasukkan tiga UU pendidikan saja dalam RUU Sisdiknas, padahal masih banyak lagi UU pendidikan seperti UU Pesantren, UU Pendidikan Kedokteran. Apakah Pesantren bukan bagian dari satu sistem pendidikan nasional? Ini namanya omnibus law setengah hati,” kata Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim.***