JURNAL SOREANG- Mulai bulan September 2021, Kemendikbudristek akan menyalurkan Rp745 miliar untuk lanjutan bantuan UKT bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19.
Bantuan UKT diberikan sesuai besaran UKT (at cost), dengan batas maksimal Rp2,4 juta.
Jika UKT lebih besar dari Rp2,4 juta, selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.
Bagi mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT diharapkan segera mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi untuk diajukan sebagai penerima bantuan ke Kemendikbudristek.
Baca Juga: Cek Ya, Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahasiswa dari Kemendikbudristek Cair September 2021
Nantinya, bantuan UKT akan disalurkan Kemendikbudristek langsung ke perguruan tinggi masing-masing.
Bagi mahasiswa yang ingin mendapatkan manfaat UKT dari Kemendikbudristek berikut, syarat dan sasaran bantuan UKT seperti di kutip dari akun IG @pulsapdik_dikbud
1. Pastikan Anda berstatus mahasiswa aktif