Dinilai Langgar UUD 1945 Pasal 31, Gus Muhaimin Minta Mendikbudristek Nadiem Pertimbangkan Aturan BOS

- 8 September 2021, 15:50 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar.
Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar. /Jurnal Soreang /dpr.go.id

JURNAL SOREANG - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Pendidikan Tinggi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 6 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Reguler.

Salah satu isinya adalah mengenai aturan penghentian penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada sekolah yang jumlah muridnya kurang dari 60 siswa.

Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar meminta Mendikbudristek Nadiem untuk mempertimbangkan aturan yang membatasi sekolah penerima BOS berdasarkan jumlah siswa di sekolah tersebut.

Baca Juga: Fokus pada Biaya Pendidikan, Gus Muhaimin Minta Anggaran Pembangunan Fisik Dihentikan Sementara

"Kebijakan ini dapat berdampak pada pengabaian hak-hak anak-anak yang kurang mampu ataupun anak-anak yang bersekolah di sekolah kecil dalam mendapatkan pelayanan pendidikan dari negara," ujar Gus Muhaimin, sebagaimana dikutip dari dpr.go.id yang diunggah pada Selasa, 7 September 2021.

Tidak hanya itu, lanjutnya, para guru honorer di daerah terdepan terpencil dan tertinggal (3T) yang selama ini banyak digaji dari dana BOS juga terancam tidak bisa mendapatkan gaji karena keterbatasan finansial sekolah.

Menurut Gus Muhaimin, tindakan ini juga melanggar Undang-Undang Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Dalam Pasal 31 UUD 1945 disebutkan, setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Sementara ayat (2) berbunyi, setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Baca Juga: Jadi Pedagang Kecil Sampai Kuli Bangunan, Para Mantan Atlet Curhat ke Gus Muhaimin

Gus Muhaimin menilai, kebijakan Mendikbudristek Nadiem terkait BOS berdasarkan jumlah siswa tersebut juga akan berdampak terhadap banyak sekolah.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x