Lihat Penyimpangan Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT)? Warga Bisa Lapor ke Link Ini

- 31 Agustus 2021, 05:28 WIB
Mendikbud ristek Nadiem Makarim yang memberikan dukungan kepada mahasiswa saat pandemi.
Mendikbud ristek Nadiem Makarim yang memberikan dukungan kepada mahasiswa saat pandemi. /Kemendikbud/

JURNAL SOREANG-  Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dirasakan makin mendesak untuk segera diimplementasikan, tak terkecuali bagi jenjang pendidikan tinggi. Mendukung hal tersebut, Kemendikbudristek bahkan telah meresmikan lanjutan bantuan uang kuliah tunggal (UKT) beberapa waktu lalu untuk mendukung pelaksanaan PTM terbatas.

Menyikapi hal tersebut, Persatuan Mahasiswa dan Alumni Bidik Misi Nasional menyelenggarakan webinar bertajuk Efektivitas Pendidikan Tinggi dengan PTM Terbatas dan Bantuan UKT, Jumat lalu 27 Agustus 2021.

“Berhasil tidaknya pelaksanaan PTM terbatas sangat bergantung pada komitmen teman-teman mahasiswa untuk saling menjaga dan melindungi melalui kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan," kata Mendikbud ristek, Nadiem Makarim. 

Baca Juga: Kemendikbud Ristek Nadiem Makarim Berikan Bantuan UKT Rp2,4 Juta Bagi Mahasiswa, Begini Cara Dapatnya

Dia mendorong kampus-kampus yang berada di wilayah PPKM level satu sampai tiga untuk segera pertemuan tatap muka terbatas kepada mahasiswa. Sementara untuk daerah di level empat, masih harus belajar dari jarak jauh.

Dijelaskan Mendikbudristek, perkuliahan tatap muka terbatas akan berbeda situasinya dengan saat sebelum pandemi. “Jadilah contoh bagi sesama mahasiswa, dosen, dan warga kampus lain untuk menjalankan protokol kesehatan secara disiplin. PTM terbatas ini juga membutuhkan komitmen teman-teman mahasiswa agar dapat berjalan sesuai rencana,” tegasnya.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Plt. Dirjen Diktiristek), Nizam mengimbau agar seluruh perguruan tinggi bersiap melakukan perkuliahan tatap muka terbatas khususnya bagi perguruan tinggi dan daerah yang telah memenuhi syarat.

Baca Juga: Pihak BSI Mohon Maaf Soal Pembayaran UKT Mahasiswa UIN SGD, Dibatasi Akibat Pandemi

“Saya minta kampus yang telah memenuhi syarat segera menyiapkan perkuliahan tatap muka terbatas dengan penerapan protokol kesehatan ketat,” tegasnya.

Ketua Umum Persatuan Mahasiswa dan Alumni Bidikmisi (Permadani Diksi) Nasional, Rizal Maula, juga mendukung adanya PTM terbatas agar Indonesia tidak semakin mengalami ketertinggalan pembelajaran (learning loss).

"Kami sebagai penerima beasiswa Bidikmisi atau yang sekarang bernama KIP Kuliah akan terus bersinergi dengan pemerintah dalam hal membantu percepatan terwujudnya SDM unggul dan Indonesia maju,” katanya.

Baca Juga: UIN SGD Perpanjang Pembayaran UKT, Semua Bank Syariah juga Dipakai

Lebih lanjut, Plt. Dirjen Diktiristek mengatakan, salah satu keberhasilan penerapan protokol kesehatan adalah pada periode seleksi masuk perguruan tinggi di mana tidak ada kemunculan kasus baru Covid-19. “Jika kita disiplin protokol kesehatan maka mobilitas mahasiswa tidak akan memunculkan klaster baru,” katanya.

Pelaksanaan PTM terbatas merujuk pada SKB Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. SKB tersebut mencantumkan hal-hal yang harus dilakukan semua warga satuan pendidikan selama melaksanakan PTM terbatas, khususnya protokol kesehatan.

Beberapa di antaranya, yaitu selalu memakai masker selama berada di satuan pendidikan, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer, menjaga jarak, serta menerapkan etika batuk dan bersin.

Baca Juga: Mahasiswa UIN SGD Keluhkan Pembayaran UKT di Bank Syariah

Upaya menyukseskan PTM terbatas juga ditempuh Kemendikbudristek dengan mengakselerasi pengembangan vaksin Merah Putih. Vaksin yang dikembangkan Universitas Airlangga (Unair) itu kini telah memasuki tahap uji klinis.

Guna memaksimalkan tercapainya kekebalan kelompok (herd immunity), Menteri Nadiem meminta mahasiswa penggerak untuk mengajak rekan mahasiswa lainnya mengikuti vaksinasi.

Di samping itu, Nadiem mengimbau kepada mahasiswa yang belum divaksinasi, untuk segera mencari informasi dan mendaftarkan diri agar mendapatkan vaksin.

Sementara bagi yang sudah divaksin, kata dia, sebarkan pesan kepada sesama mahasiswa tentang pentingnya vaksin dan tetap jalankan protokol kesehatan dengan disiplin. Mendikburistek menegaskan, penyampaian dan penyebaran informasi yang benar sangat dibutuhkan di masa pandemi ini.

Baca Juga: Banyaknya Intimidasi Pembelanjaan Barang dan Jasa di Sekolah, Nadiem Lakukan Ini

“Manfaatkan media sosial untuk menyebarkan kabar dan berita yang benar dan juga mengajak mahasiswa yang lain untuk mendukung pelaksanaan PTM terbatas,” imbaunya.

Pada awal Agustus lalu, Mendikbudristek telah meresmikan kelanjutan bantuan kuota data internet dan bantuan UKT untuk tahun ajaran 2021/2022. Kebijakan tersebut diambil karena belum semua perguruan tinggi dapat memberikan opsi PTM terbatas kepada mahasiswa. Diakui Mendikburistek, meski ada perguruan tinggi yang berada di level satu sampai tiga PPKM dan dapat melakukan PTM terbatas namun ada juga kampus yang daerahnya berada pada level empat sehingga masih harus melakukan pembelajaran jarak jauh.

Adapun lanjutan bantuan kuota internet dan bantuan UKT akan mulai direalisasikan pada September 2021, setelah semua proses pendataan selesai dilakukan.

Baca Juga: Mendikbudristek Lantik Suharti Sebagai Sekjen, Nadiem: Kita Alami Tiga Hal Besar

Hal ini dilakukan agar bantuan dapat diterima oleh mahasiswa yang benar-benar membutuhkannya. Bantuan ini, tutur dia, untuk memastikan pembelajaran di masa pandemi ini tetap berjalan dengan optimal, baik PTM terbatas maupun pembelajaran jarak jauh (PJJ).

“Kami pun terus berkoordinasi dengan perguruan tinggi agar tidak ada hambatan dalam pemberian bantuan UKT ini. Karena kami tidak ingin ada satu pun dari mahasiswa Indonesia yang harus kehilangan kesempatan berkuliah walaupun di tengah segala keterbatasan,” jelas Menteri Nadiem dalam sesi tanya jawab.

Bantuan UKT yang diberikan sesuai dengan besaran UKT, dengan batas maksimal Rp2,4 juta. Jika besaran UKT lebih besar, maka selisih UKT dengan batas maksimal Rp2,4 juta menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai dengan kondisi mahasiswa.

Baca Juga: Nadiem Makarim: Usia 76 Tahun RI dengan Penguatan Inovasi dan Kreasi Pendidikan

Untuk mendapatkan bantuan UKT, mahasiswa harus mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi masing-masing. Kemudian pimpinan perguruan tinggi akan mengajukan penerima bantuan UKT ke Kemendikbudristek.

Terkait penyaluran bantuan, Kemendikbudristek akan mulai menyalurkan bantuan UKT secara langsung ke perguruan tinggi masing-masing.

Informasi lebih lanjut terkait bantuan UKT dapat dilihat pada Pedoman Pelaksanaan Program Bantuan UKT atau SPP Mahasiswa Semester Gasal Tahun Akademik 2021/2022.

Baca Juga: Kemendikbud Ristek Nadiem Makarim Berikan Bantuan UKT Rp2,4 Juta Bagi Mahasiswa, Begini Cara Dapatnya

Untuk laporan maupun pertanyaan terkait UKT, masyarakat dapat menyampaikannya melalui link www.lapor.go.id.***

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah