Komisi X DPR dan Kemendikbudristek Bahas Isi Penghapusan Pramuka dan Seleksi Guru ASN PPPK, Ini Hasilnya

- 25 April 2024, 07:57 WIB
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama Komisi X DPR RI dalam Rapat Kerja di Gedung Nusantara, baru-baru ini.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama Komisi X DPR RI dalam Rapat Kerja di Gedung Nusantara, baru-baru ini. /Kemendikbudristek /

JURNAL SOREANG – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama Komisi X DPR RI dalam Rapat Kerja di Gedung Nusantara, baru-baru ini.

Rapat membahas isu pendidikan yang sedang mencuat, yakni isu Pramuka dalam Kurikulum Merdeka, dan perkembangan seleksi guru Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK).

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Anindito Aditomo, menegaskan bahwa tidak ada penghapusan Pramuka dalam Kurikulum Merdeka.

 

“Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tetap memasukkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler. Hal tersebut tertulis secara eksplisit pada lampiran III, halaman 55,” kata Anindito.

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka memandatkan sekolah memiliki gugus depan Pramuka dan menyatakan bahwa pendidikan kepramukaan adalah hak setiap murid.

Oleh karena itu, sekolah wajib memiliki gugus depan dan menawarkannya sebagai salah satu ekstrakurikuler kepada murid.

Baca Juga: Presiden Jokowi Kukuhkan Pengurus Kwarnas dan LPK Kwarnas Pramuka Masa Bakti 2023-2028, Siapa Ketua Kwarnas?

Dalam konteks ini, Kurikulum Merdeka mendorong murid untuk memilih ekstrakurikuler yang sesuai dengan potensi dan minatnya, yang salah satunya adalah Pramuka.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x