"Yang perlu ditekankan adalah komunikasi kepada semua pihak agar kita disiplin melakukan protokol kesehatan dan bisa menjalankan PTM Terbatas dengan matang," tuturnya.
Dalam melaksanakan PTM Terbatas, Sri berharap sekolah membangun kerja sama dengan layanan kesehatan setempat agar sigap bila ada warga sekolah yang terkonfirmasi Covid-19.
Jika ada yang terkonfirmasi, lanjutnya, maka sekolah harus ditutup sampai dinyatakan aman, dan dapat memulai PTM Terbatas kembali dengan melakukan prosedur seperti awal pembukaan sekolah.
Sri mengungkapkan, pihaknya mendorong PTM Terbatas agar dapat dilaksanakan awal bulan September 2021 dengan memperhatikan pembatasan 50 persen siswa yang hadir dalam satu kelas menggunakan mekanisme shift.
Demikian pula dengan durasi siswa berada di sekolah, dimana maksimal siswa di sekolah selama dua sampai tiga jam saja.
Adapun bagi sekolah yang mempunyai fasilitas Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Kemendikbudristek mendorong agar melakukan blended learning (daring dan luring). Dengan demikian, siswa yang belajar dari rumah tetap bisa belajar seperti teman-temannya yang di sekolah.
Baca Juga: Tips dan Trik Pembelajaran PTM Terbatas yang Aman dan Nyaman di Wilayah PPKM Level 1-3
"Belajar adalah hak setiap anak, maka guru tidak boleh melakukan diskriminasi. Semua siswa harus mendapatkan hak belajar yang sama," tegas Sri.
Kemendikbudristek, tambahnya, sudah menyampaikan kepada dinas Pendidikan di daerah agar PTM Terbatas dapat dilakukan dengan lancar, siswa bisa belajar dengan aman dan tetap sehat, sehingga learning loss bisa ditekan. ***