Kabar Gembira, Satuan Pendidikan di Wilayah PPKM Level 1-3 Dapat Laksanakan PTM Terbatas

- 10 Agustus 2021, 20:45 WIB
Illustrasi Kegiatan Belajar Tatap Muka Sebelum Pandemi Covid-19. Pemerintah membokehkan belajar tatap muka terbatas di daerah level 1-3
Illustrasi Kegiatan Belajar Tatap Muka Sebelum Pandemi Covid-19. Pemerintah membokehkan belajar tatap muka terbatas di daerah level 1-3 /Pexels/Agung Pandit Wiguna

JURNAL SOREANG- Diumumkan pada konferensi pers evaluasi dan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin 9 Agustus 2021 pukul 20.00 WIB, pemerintah menyampaikan beberapa informasi terkait kondisi terkini Covid-19 dan sejumlah penyesuaian yang diberlakukan.

Berdasarkan aturan PPKM terbaru, pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dapat dilakukan pada satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3.

Sementara itu, satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4 tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Baca Juga: Mendikbudristek Ungkap Keputusan Terakhir Murid Ikut PTM Terbatas di Masa Pandemi Bukan dari Pemerintah

Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek,  Hendarman menyampaikan, pelaksanaan PTM terbatas di wilayah PPKM level 1-3 harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta kesehatan dan keselamatan seluruh insan pendidikan dan keluarganya.

"Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan wilayah PPKM level 1-3 dapat dilakukan melalui PTM terbatas dan/atau PJJ sesuai dengan pengaturan dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), atau yang disebut dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri," katanya.

Lebih lanjut Hendarman menjelaskan bahwa pembelajaran di masa pandemi berlangsung secara dinamis menyesuaikan risiko kesehatan dan keselamatan masing-masing wilayah sebagaimana ditetapkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Baca Juga: PJJ atau PTM? Kemendikbudristek Harus Segera Ambil Keputusan Metode Pembelajaran

Terdapat tiga Inmendagri yang diterbitkan Senin(9/8), yakni Inmendagri No.30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah