Tips dan Trik Pembelajaran PTM Terbatas yang Aman dan Nyaman di Wilayah PPKM Level 1-3

- 13 Agustus 2021, 07:05 WIB
Tangkapan layar, Silaturahmi Merdeka Belajar (SMB) Episode Kedua dengan tajuk Pembelajaran Optimal, Aman, dan Nyaman di Wilayah PPKM Level 1–3, pada Kamis, 12 Agustus 2021.
Tangkapan layar, Silaturahmi Merdeka Belajar (SMB) Episode Kedua dengan tajuk Pembelajaran Optimal, Aman, dan Nyaman di Wilayah PPKM Level 1–3, pada Kamis, 12 Agustus 2021. /Kemendikbud ristek/

JURNAL SOREANG- Risiko 'learning loss'  terjadi ketika peserta didik tidak memperoleh pembelajaran yang optimal sehingga berakibat pada kemunduran akademis dan non akademis.

Risiko ini menguat selama pandemi Covid-19, karena kegiatan belajar mengajar di sekolah yang terpaksa dilakukan secara jarak jauh untuk menekan penyebaran Covid-19.

Pembelajaran jarak jauh (PJJ) dalam praktiknya menimbulkan kesulitan, terutama bagi peserta didik di daerah terdepan, terluar, tertinggal (3T) yang secara lokasi banyak terdapat di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3.

Baca Juga: Wilayah PPKM Level 1-3 Dapat Laksanakan PTM Terbatas, Ini 5 Kunci Keberhasilan PTM Terbatas

Memperhatikan hal tersebut, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUDDikdasmen) Kemendikbudristek, Jumeri menuturkan perlu ada langkah-langkah yang strategis dalam mempersiapkan satuan pendidikan melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

“PTM terbatas pada satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3 harus diiringi dengan mitigasi risiko penularan Covid-19 dan edukasi perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), sekaligus upaya-upaya memulihkan learning loss yang dialami peserta didik,” ujar Jumeri saat Silaturahmi Merdeka Belajar (SMB) Episode Kedua dengan tajuk Pembelajaran Optimal, Aman, dan Nyaman di Wilayah PPKM Level 1–3, pada Kamis, 12 Agustus 2021.

Pemerintah mengumumkan bahwa pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan wilayah PPKM level 1-3 dapat dilakukan melalui PTM terbatas dan/atau PJJ sesuai dengan pengaturan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.

Baca Juga: Kabar Gembira, Satuan Pendidikan di Wilayah PPKM Level 1-3 Dapat Laksanakan PTM Terbatas

Yakni, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah