Mendikbudristek Ungkap Keputusan Terakhir Murid Ikut PTM Terbatas di Masa Pandemi Bukan dari Pemerintah

- 4 Agustus 2021, 15:26 WIB
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim. /Jurnal Soreang /Pikiran rakyat

JURNAL SOREANG - Pembelajaran di tahun ajaran baru 2021/2022 bersifat dinamis, mengacu pada kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di masing-masing daerah, dan Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim mengatakan satuan pendidikan harus memperhatikan zona wilayahnya dalam menentukan aktivitas pembelajaran.

Untuk Level 1 dan 2 dapat memulai Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dengan mengutamakan kehati-hatian, keselamatan, dan kesehatan warga sekolah.

Baca Juga: Gonjang-ganjing Jabatan Rektor UI, Mendikbudristek Sampaikan Tiga Hal Pokok Terkait Statuta UI

Sementara untuk daerah yang berada di Level 3 dan 4, masih harus menggelar Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

"Banyak sekolah sudah mencoba PTM Terbatas sejak awal tahun 2021. Saya mengapresiasi langkah yang dilakukan sekolah tersebut, namun harus tetap menerapkan protokol kesehatan ketat dan sudah memenuhi daftar periksa," ucap Nadiem, sebagaimana dikutip dari kemdikbud.go.id yang diunggah pada Selasa, 2 Agustus 2021.

Terkait daftar periksa, Nadiem membeberkan ada banyak hal yang harus diperhatikan satuan pendidikan apabila akan mengadakan PTM Terbatas, antara lain ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan serta ketersediaan fasilitas kesehatan.

Selain itu, lanjutnya, warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan harus dipetakan, seperti kondisi medis komorbid tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak, dan memiliki riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif COVID-19.

Baca Juga: Angkat Bicara Perihal Statuta UI, Mendikbudristek Sampaikan Tiga Hal Pokok

"Satuan pendidikan juga harus membuat kesepakatan bersama komite sekolah tentang kesiapan PTM Terbatas, tata letak duduk siswa, ventilasi, dan lain sebagainya," tambahnya.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Kemendikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah