Arahkan Karya Dosen dan Mahasiswa agar Dapat Paten, Ini Manfaatnya

- 19 Agustus 2021, 15:55 WIB
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M) UIN Gunung Djati Bandung menggelar Webinar Penguatan Hak Paten di lingkungan UIN Bandung, secara virtual melalui aplikasi zoom meeting
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M) UIN Gunung Djati Bandung menggelar Webinar Penguatan Hak Paten di lingkungan UIN Bandung, secara virtual melalui aplikasi zoom meeting /Humas UIN SGD/

JURNAL SOREANG- Untuk meningkatkan pemahaman dan capaian hak paten, Pusat Penelitian dan Penerbitan (Puslitpen) pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M) UIN Gunung Djati (SGD) menggelar Webinar Penguatan Hak Paten di lingkungan UIN Bandung, secara virtual melalui aplikasi zoom meeting, baru-baru ini.

Hadir pada kesempatan itu, Dra. Dede Mia Yusanti, M.L.S (Direktur PATEN)
DTLST dan Rahasia Dagang Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham),  dan Dian Nurfitri, S.Si (Kepala SUBDIT Pemeriksaan PATEN Direktorat PATEN DTLST dan Rahasia Dagang Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham) tampil menjadi narasumber Webinar yang dipandu oleh Hamdan Sugilar, M.Pd (Dosen UIN SGD)

 Rektor UIN SGD, Prof. Dr. H. Mahmud, M.Si,  yang paling mengkhawatirkan di perguruan tinggi Islam negeri adalah persoalan hak paten. 

Baca Juga: Kerjasama dengan Polrestabes Bandung, UIN SGD Laksanakan Vaksinasi Covid-19 untuk Ribuan Mahasiswa dan Dosen

"Dengan adanya kegiatan ini akan memberikan pencerahan terkait bagaimana strategi untuk mendapatkan hak paten bagi para dosen yang berkeahlian keagamaan dan humaniora," katanya.

Selama ini kita melakukan berbagai terobosan hanya menggunakan pendekatan kolaborasi, tapi tidak mustahil setelah mendapatkan informasi webinar akan  ada langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh dosen kajian agama dan humaniora bisa memperoleh paten, seperti dosen eksakta,” tegasnya.

UIN Bandung, kata Mahmud, memfasilitasi para dosen dengan penelitian yang layak untuk mendapatkan hak paten. "Dengan kegiatan ini merupakan langkah strategis bagi UIN Bandung, untuk meningkatkan perolehan paten yang akan dihasilkan oleh para dosen dan mahasiswa," tandasnya.

Baca Juga: UIN Bandung Gandeng OK OCE untuk Bangun Peran Mahasiswa Pulihkan Ekonomi Pasca Pandemi

Dalam kesempatan itu, Ketua LP2M, Dr. Husnul Qodim, M.Ag.,  mengapresiasi adanya perbaikan regulasi dengan merevisi Undang-undang paten yang tujuannya memudahkan para pendaftar paten untuk mempersingkat waktu pemeriksaan. 

"Dengan adanya langkah yang dilakukan DJKI bahwa tahun 2021 menjadi program prioritas untuk paten di DJKI dengan adanya program safari paten di daerah-daerah,” ungkapnya.

Dr. Husnul Qodim, M.Ag., juga menyampaikan bahwa capaian HKI (Hak Kekayaan Intelektual) UIN  Bandung per Juni 2021 telah terbit 1.163 sertifikat HKI yang merupakan hasil karya dosen dan mahasiswa.

Baca Juga: Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tetap dari Rumah, Rekor UIN Bandung Pun Lepas 5.297 Peserta KKN secara Virtual

"Hal ini menjadikan UIN Bandung bertengger pada urutan pertama di tahun 2020 dalam peroleh HKI sehingga mendapatkan award dari DIKTIS sebagai PTKI yang tertinggi memperoleh HKI," ujarnya.

Lebih lanjut mengenai paten, dipaparkan oleh Dra Dede Mia Yusanti, M.L.S., yang menyampaikan topik tentang Kebijakan Paten Nasional dan Peran Perguruan Tinggi dalam Meningkatkan Indikator Global Paten dan Inovasi.

“Hak paten sangat penting pada saat ini, dimana kekayaan intelektual menjadi salah satu bagian pendorong ekonomi yang utama diseluruh dunia. Inovasi tidak harus sesuatu yang rumit, inovasi membuat suatu pekerjaan menjadi lebih mudah, lebih praktis, lebih efektif dan efisien,” katanya.

Sementara itu, Dian Nurfitri S.Si.,  menyampaikan materinya tentang Proses Teknik Pendaftaran dan Kriteria Permohonan Paten.

Baca Juga: 10 PTKN Terbaik di Indonesia Versi Webometrics, UIN Bandung Salah Satunya

“Saat ini kita menggunakan undang-undang yaitu UU No. 13 Tahun 2016 tentang paten dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan juga PP No. 28 tahun 2019 tentang Tarif dan Jenis PNBP juga Permenkumham No. 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten, Permenkumham No. 20 tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Tertentu Pada Pelayanan Paten dan Hak Cipta juga Permenkumham No. 13 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenkumham No. 38 Tahun 2018 Tentang permohonan Paten,” jelasnya.  

Dian menyampaikan paten harus berupa karya teknologi, bukan hanya berupa ide, karena ide tidak bisa dijadikan paten tanpa ada karya atau produk teknologi.

"Dengan kata lain paten merupakan satu ide inovasi, dan ide itu yang harus diwujudkan dalam suatu karya teknologi.  Banyak ilmu pengetahuan yang boleh dibilang bisa kawin, artinya elektro bisa kawin dengan mekanik, bahkan sosial humaniora sudah bisa kawin dengan IT,” tandasnya.

Baca Juga: Mantul, FST UIN SGD Lahirkan 36 Doktor dan 50 Hak Kekayaan Intelektual

Salah seorang Peserta Webinar, yang juga Dekan Fak. Ushuluddin, Dr. Wahyudin Darmalaksana, MAg, menyampaikan tentang hubungam UIN Bandung dengan DJKI, jalinan hubungan UIN Bandung dengan Direktur Kekayaan intekektual telah lama terbina dalam kepengurusan HAKI, sehingga sampai saat ini.

"UIN Bandung masih tertinggi di PTKIN dalam pengurusan HKI. Akan tetapi dalam Paten, ini masih minim dan adanya webinar ini sangat baik jika ada tindaklanjut," katanya.***

Editor: Sarnapi

Sumber: Humas UIN SGD


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x