Tugas Mendikbud Ristek Makin Berat, Pengamat Pendidikan: Harus Ada Wakil Menteri Dampingi Nadiem

- 14 Juni 2021, 13:50 WIB
Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim kain berat tugasnya sehingga butuh wakil menteri.
Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim kain berat tugasnya sehingga butuh wakil menteri. /@nadiemmakarim/Instagram.com/

Namun, wakil menteri harus yang benar-benar profesional di bidangnya agar bisa berjalan selaras menuju ke arah Indonesia maju.

"Di tengah pendemi saat ini kita membutuhkan riset-riset yang sifatnya dapat mempercepat kerja pemerintah untuk mencari alternatif baru supaya kita bisa segera pulih dari pendemi Covid-19," ujarnya.

Pendemi Covid-19 yang telah mengubah sistem pendidikan di Indonesia sudah membuat kewalahan apalagi jika ditambah dengan riset dan teknologi.

Baca Juga: Ini Tanggapan Nadiem Anwar Makarim yang Emban Amanah Baru Sebagai Mendikbud Ristek

"Oleh karena itu, sebaiknya diperkukan wakil menteri untuk membantu kinerja Nadiem Makarim dengan adanya wakil menteri maka Nadiem Makarim bisa lebih fokus mempertajam peran dari sisi politisnya. Sementara wakil menteri fokus ke hal-hal yang bersifat teknis," katanya.

Jika hal ini hanya dikerjakan sendiri maka Nadiem Makarim harus membagi fokusnya yang dapat mempengaruhi kualitas kinerja.  "Sebab Nadiem di samping harus fokus dengan hal politisnya, beliau juga harus fokus dalam hal teknis," katanya.

Presiden juga sudah memberi sinyal untuk penambahan wakil menteri ini seperti yang tertuang pada Perpres 72 Tahun 2019 tentang Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Dalam Perpres tersebut disebutkan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dinakhodai Nadiem Makarim berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden dan dipimpin oleh menteri," katanya.

Baca Juga: Di Era Dromologi Saat Ini, Akademisi Harus Berikan Pemahaman Kredibilitas Informasi kepada Kaum Milineal

Namun, dalam pasal 2 ayat 1 Perpres ini disebutkan, dalam memimpin Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menteri akan dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden. Adapun wakil menteri yang dimaksud menurut Perpres ini diangkat dan diberhentikan oleh presiden, dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x