Dede Yusuf, Jangan Sampai Pendidikan Karakter Anak Hilang

Sam
- 28 November 2020, 12:26 WIB
WAKIL Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi menyampaikan pemaparannya saat monitoring program Indonesia Pintar di SMK 1 Pasundan Baanjaran, Kabupaten Bandung, Jumat (27/11/2020). Dede memastikan bahwa sistem pembelajaran tatap muka di sekolah akan berjalan di awal tahun 2021 sesuai dengan ketentuan dan penerapan protokol kesehatan di sekolah.
WAKIL Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi menyampaikan pemaparannya saat monitoring program Indonesia Pintar di SMK 1 Pasundan Baanjaran, Kabupaten Bandung, Jumat (27/11/2020). Dede memastikan bahwa sistem pembelajaran tatap muka di sekolah akan berjalan di awal tahun 2021 sesuai dengan ketentuan dan penerapan protokol kesehatan di sekolah. /Ade Mamad/Pikiran Rakyat

JURNAL SOREANG - Dalam waktu dekat di tahun 2021 mendatang, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berencana akan membuka kembali sistem pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah, setelah dalam satu tahun pelajaran terakhir menggunakan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) akibat pandemi Covid-19.

Tentunya rencana itu memerlukan persiapan dan langkah-langkah yang matang, guna mencegah penyebaran virus Covid-19 di sekolah.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macam Effendi mengatakan, bahwa dalam pelaksanaan teknisnya nanti, pemerintah pusat menyerahkan kebijakannya kepada pemerintah daerah terkait persiapan yang dilakukan guna memutus maya rantai penyebaran virus tersebut.

Baca Juga: Pengangguran Masih Tinggi, Padahal Indonesia Punya 17.000 Lembaga Kursus dan 14.000 SMK

"Pemerintah itu dalam SKB-nya seperti melepas pada daerah, jadi ga ada zona merah kuning hijau tapi persiapan daerah." kata Dede, saat monitoring program Indonesia Pintar di SMK 1 Pasundan, Banjaran, Kabupaten Bandung, Jumat, 27 November 2020.

Sebab hal itu bukan tanpa alasan, lanjut Dede, daerah kadang kadang tidak mau diberikan tanggung jawab tambahan.

"saya sudah menangkap isu ini dari beberapa daerah, sehingga perlu ada peraturan menteri yang tertuang dan turunannya menjadi peraturan gubernur, peraturan Walikota/Bupatinya seperti apa, yakni terkait penerapan secara juklak juknisnya." imbuhnya.

Baca Juga: Setoran Haji Hanya Cukup untuk Bayar Tiket Pesawat dan Living Cost

Hal itu sebagai upaya untuk mengembalikan etos belajar mengajar kembali bangkit.

Halaman:

Editor: Sam


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x