PPDB Kota Bandung 2023 : Ini Jadwal Pelaksanaan PPDB Dari Setiap Jalur, Persiapkan Anak – Anak Anda!

20 Mei 2023, 22:16 WIB
Sosialisasi jadwal PPDB Kota Bandung 2023 /smpn13-bdg.sch.id/

 

JURNAL SOREANG – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung mulai membagikan jadwal pelaksanaan PPDB 2023 baik dari jalur Afirmasi, Prestasi, Perpindahan Orang Tua maupun Jalur Zonasi pada Rabu, 17 Mei 2023.

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung mulai membagikan jadwal Pelaksanaan PPDB 2023 di media sosialnya pada Rabu, 17 Mei 2023.

Baik jalur Afirmasi, prestasi, dan perpindahan orang tua maupun jalur Zonasi akan diadakan beberapa langkah untuk melakukan daftar ulang.

PPDB itu terbuka dimulai dari jenjang TK, SD, dan SMP Negeri di Kota Bandung, Berikut jadwal pelaksaan PPDB 2023 Kota Bandung :

Baca Juga: Mampu Lakukan Segala Hal, Ini 3 Weton Mandiri yang Tidak Bergantung pada Orang Lain, Menurut Primbon Jawa

Jalur Afirmasi, Prestasi, dan perpindahan Tugas Orang Tua

Tahap 1

Pengisian Data Diri oleh Wali Kelas/Mandiri : 22 Mei – 9 Juni2023
Pendaftaran Calon Peserta Didik oleh Wali Kelas/Mandiri : 12 Juni – 16 Juni 2023
Pengumuman : 23 Juni 2023
Daftar Ulang : 26 Juni – 27 Juni 2023

Baca Juga: Ketahui Cara Mengajukan Gugatan Hak, Ini Tiga Hal yang Wajib Dicantumkan

Jalur Zonasi

Tahap 2

Pengisian Data Diri oleh Wali Kelas/Mandiri : 22 Mei – 9 Juni2023
Pendaftaran Calon Peserta Didik oleh Wali Kelas/Mandiri : 26 Juni – 30 Juni 2023
Pengumuman : 6 Juli 2023
Daftar Ulang : 10 Juli – 11 Juli 2023

Itulah beberapa jadwal Pelaksanaan PPDB 2023 Kota Bandung baik dari jalur Afirmasi, Prestasi, dan Perpindahan tugas Orang Tua maupun Jalur Zonasi.

Baca Juga: Prediksi Nottingham Forest vs Arsenal Live SCTV Sabtu 20 Mei 2023, Menjaga Harapan

Saat ini belum tersedia informasi terbaru mengenai PPDB 2023 di Kota Bandung, namun berdasarkan informasi yang tertera di situs resmi ppdb.bandung.go.id, terdapat empat jalur pendaftaran yang dapat dipilih, yaitu melalui jalur afirmasi, prestasi, zonasi, dan perpindahan tugas orangtua.

Disdik Kota Bandung telah menegaskan bahwa peserta yang ingin melanjutkan ke jenjang SD tidak akan diwajibkan untuk mengikuti tes Calistung atau tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung.

Hal ini telah diumumkan melalui Surat Edaran Nomor 0759/C/HK.04.01/2023 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, sebagai bentuk penguatan transisi dari PAUD ke Sekolah Dasar Kelas Awal.

Baca Juga: Akhir Bulan Full Senyum! 2 Weton Ini Diprediksi Akan Memiliki Rezeki yang Besar di Akhir Mei 2023

Orang tua calon peserta didik dapat memperoleh informasi terbaru seputar PPDB Kota Bandung melalui berbagai saluran yang telah disediakan oleh Disdik Kota Bandung. Saluran tersebut mencakup Instagram, Telegram, Youtube, dan laman ppdb.bandung.go.id.***

 

 

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Ppdb.bandung.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler