Kemendikbudristek Dorong PTM Terbatas di Wilayah PPKM Level 1-3 pada Awal September 2021

28 Agustus 2021, 22:01 WIB
Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih./kemdikbud.go.id/ /

JURNAL SOREANG-Kemendikbudristek mendorong sekolah untuk segera melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di wilayah yang masuk dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3.

Direktur Sekolah Dasar, Sri Wahyuningsih mengatakan, dukungan PTM Terbatas ini dilatarbelakangi fakta bahwa tidak semua sekolah atau orang tua memiliki fasilitas yang memadai untuk mendukung siswa belajar dari rumah.

"Pembelajaran Tatap Muka Terbatas harus segera dilaksanakan untuk mengantisipasi terjadinya learning loss. Namun tentu harus memperhatikan kondisi lingkungan sesuai instruksi dari Presiden," kata Sri, dikutip dari kemdikbud.go.id, Kamis, 26 Agustus 2021.

Baca Juga: Tidak Ada Alasan Tunda PTM di Daerah PPKM Level 1-3, Ali Zamroni: Saya Khawatir Siswa Alami Learning Loss

Demi mewujudkan terlaksananya PTM Terbatas, Kemendikbudristek berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan di daerah untuk mendorong kesiapan sekolah, terutama meredam kekhawatiran orang tua karena anak-anaknya belum divaksinasi Covid-19.

"Sekolah harus berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan setempat, menyiapkan daftar periksa, dan psikologis semua pihak, terutama orang tua yang mengkhawatirkan anak-anaknya untuk kembali belajar di sekolah," urai Sri.

Di sisi lain, Sri juga mengingatkan bahwa orang tua tetap menjadi penentu utama bagi siswa dalam pelaksanaan PTM Terbatas.

Baca Juga: Ayo Laksanakan PTM Terbatas, Presiden RI Dukung PTM Terbatas Dilaksanakan Segera di Wilayah PPKM Level 1-3

Untuk itu, sekolah diharapkan dapat mensosialisasikan mekanisme dan penerapan disiplin protokol kesehatan yang harus dijalankan oleh siswa saat berada di sekolah.

"Yang perlu ditekankan adalah komunikasi kepada semua pihak agar kita disiplin melakukan protokol kesehatan dan bisa menjalankan PTM Terbatas dengan matang," tuturnya.

Dalam melaksanakan PTM Terbatas, Sri berharap sekolah membangun kerja sama dengan layanan kesehatan setempat agar sigap bila ada warga sekolah yang terkonfirmasi Covid-19.

Baca Juga: 60 Persen Sekolah Diberi Izin PTM Terbatas, Kemdikbudristek : Pemenuhan Daftar Periksa Satuan Pendidikan

Jika ada yang terkonfirmasi, lanjutnya, maka sekolah harus ditutup sampai dinyatakan aman, dan dapat memulai PTM Terbatas kembali dengan melakukan prosedur seperti awal pembukaan sekolah.

Sri mengungkapkan, pihaknya mendorong PTM Terbatas agar dapat dilaksanakan awal bulan September 2021 dengan memperhatikan pembatasan 50 persen siswa yang hadir dalam satu kelas menggunakan mekanisme shift. 

Demikian pula dengan durasi siswa berada di sekolah, dimana maksimal siswa di sekolah selama dua sampai tiga jam saja.

Adapun bagi sekolah yang mempunyai fasilitas Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Kemendikbudristek mendorong agar melakukan blended learning (daring dan luring). Dengan demikian, siswa yang belajar dari rumah tetap bisa belajar seperti teman-temannya yang di sekolah.

Baca Juga: Tips dan Trik Pembelajaran PTM Terbatas yang Aman dan Nyaman di Wilayah PPKM Level 1-3

"Belajar adalah hak setiap anak, maka guru tidak boleh melakukan diskriminasi. Semua siswa harus mendapatkan hak belajar yang sama," tegas Sri.

Kemendikbudristek, tambahnya, sudah menyampaikan kepada dinas Pendidikan di daerah agar PTM Terbatas dapat dilakukan dengan lancar, siswa bisa belajar dengan aman dan tetap sehat, sehingga learning loss bisa ditekan. ***

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbudristek

Tags

Terkini

Terpopuler