DPR Minta SKB Seragam Sekolah Dicabut, Bikin Gaduh Nasional dan Terlalu Lebay

8 Februari 2021, 11:18 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mengkritik SKB tiga menteri soal seragam sekolah yang dinilai berlebihan /FPKS/PKS

JURNAL SOREANG- Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mendesak pencabutan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri yang mengatur soal seragam sekolah karena telah memicu kegaduhan nasional.

Sikap reaktif yang tidak perlu dan terkesan lebay, karena ini sebenarnya hanya masalah lokal.

"Ini kan bermula masalah di Sumatera Barat yang mudah diselesaikan oleh pemda sendiri. Mengapa sampai harus dibuatkan SKB,” kata Abdul Fikri, Senin, 8 Februari 2021.

Baca Juga: Seragam Sekolah yang Tak Sesuai Aturan SKB Tiga Menteri Harus Dicabut, Membandel Kena Sanksi

Fikri khawatir, SKB 3 menteri tersebut malah akan memicu konflik antara pusat dan daerah. “SKB berpotensi merusak pembagian kewenangan antara pusat dan daerah yang sudah diatur dalam UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah,” kata politisi FPKS ini.

Menurut Fikri, sektor pendidikan adalah salah satu kewenangan pemerintah yang konkuren, yakni urusan pemerintah yang dibagi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.

“Perguruan tinggi menjadi kewenangan pemerintah pusat, SMA.dan SMK dan pendidikan khusus kewenangan pemerintah provinsi, sedangkan tingkat SMP hingga ke bawah merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota,” urainya.

Baca Juga: Dibuka 12 Oktober 2020, Ini Syarat dan Cara Daftar Jadi Pamong Belajar SKB Kemendikbud

Sebelumnya, SKB yang terbit dengan Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, dan Nomor 219 Tahun 2021 itu mengatur tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

SKB ini muncul sebagai respon atas kasus aturan seragam di SMKN 2 Kota Padang yang merupakan bagian beleid dalam intruksi walikota Padang sejak tahun 2005.

“Aturannya sudah lama, dan sudah menjadi bagian dari kearifan lokal warga Padang yang menjunjung tinggi budaya setempat,” imbuh Fikri.

Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Keputusan Bersama Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Sekolah, Ini Isinya

Generalisir kasus ini menjadi kegentingan nasional adalah bukti pemerintah sedang krisis prioritas, kalau tidak mau dibilang kurang kerjaan. “Faktanya, sudah ada Permendikbud No. 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam, kenapa ini tidak disosialisasikan ulang?" tanya Fikri.

Dia menilai alih-alih menjaga hak kebebasan memilih seragam bagi peserta didik, SKB ini justru menyimpang dari nilai-nilai Pancasila yang sudah disepakati pendiri bangsa.

“Melarang ketentuan yang diwajibkan oleh agama juga bertentangan dengan konstitusi,” ujarnya.

Baca Juga: Guru Honorer Minta Mas Menteri Nadiem Soal Ini

Mendikbud, lanjut Fikri mestinya menginventarisir permasalahan pendidikan yang menggunung. Permasalahan guru masih belum selesai.

"Tuntutan ribuan guru dan tenaga kependidikan soal status, kesejahteraan, dan jaminan sosialnya masih terus menghiasi halaman berita. Situasi pandemi yang kian tidak terkendali berdampak learning loss pada anak-anak kita. Dana BOS bagi sekolah yang kabarnya masih ramai disunat oknum pemda," katanya.

Masalah lainnya ruang kelas yang rusak angkanya mencapai 1,3 juta ruang kelas menurut temuan DPR. “Beberapa persoalan tersebut lebih butuh dibuat SKB, karena menyangkut kewenangan lintas kementerian,” katanya.***

Editor: Sarnapi

Tags

Terkini

Terpopuler