Pemerintah Terbitkan Keputusan Bersama Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Sekolah, Ini Isinya

- 4 Februari 2021, 08:18 WIB
Ilustrasi seragam sekolah, tiga kementerian mengeluarkan surat keputusan bersama mengatur seragam sekolah.
Ilustrasi seragam sekolah, tiga kementerian mengeluarkan surat keputusan bersama mengatur seragam sekolah. /Pixabay/Nico_Boersen

JURNAL SOREANG- Berkaca pada kasus seragam sekolah di Sumatera Barat belum lama ini, Kemendikbud, Kementerian Kemendagri, dan Kemenag menerbitkan Keputusan Bersama tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. 

Keputusan ini merupakan wujud konkret komitmen pemerintah dalam menegakkan Bhinneka Tunggal Ika, membangun karakter toleransi di masyarakat dan menindak tegas praktik-praktik pada sektor pendidikan yang melanggar semangat kebangsaan tersebut.

Dalam peluncuran yang diselenggarakan secara daring pada Rabu, 3 Februari 2021, Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim menguraikan tiga hal penting yang menjadi pertimbangan dalam menyusun SKB tiga Menteri ini.

Baca Juga: Top, Saat Ekskul Sekolah Berhenti, tapi Kegiatan Ikatan Remaja Masjid Tetap Aktif

Pertama, sekolah memiliki peran penting dan tanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, yaitu Pancasila, UUD 1945, keutuhan NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

"Termasuk membangun dan memperkuat moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama yang dianut peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan," ujarnya.

Kedua, sekolah berfungsi untuk membangun wawasan, sikap, dan karakter peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa. "Serta membina dan memperkuat kerukunan antar umat beragama,” katanya.

Baca Juga: Ijazah Ditahan Sekolah, Fortusis: Agar Tidak Terus Berulang, Orang Tua Berharap Gubernur Lakukan Evaluasi

Ketiga, pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan sekolah dan madrasah yang diselenggarakan pemerintah daerah merupakan salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah