Dibuka 12 Oktober 2020, Ini Syarat dan Cara Daftar Jadi Pamong Belajar SKB Kemendikbud

- 9 Oktober 2020, 13:41 WIB
Jabatan Fungsional Pamong Belajar
Jabatan Fungsional Pamong Belajar /infoasn

JURNAL SOREANG - Setelah untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PAUD-Dikmas), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan kembali membuka pendaftaran untuk jabatan fungsional Pamong Belajar tingkat Satuan Kegiatan Belajar (SKB) pada 12-16 Oktober 2020 mendatang. Setidaknya ada 13.090 formasi yang dibuka untuk posisi tersebut di seluruh Indonesia.

Hal itu dikatakan oleh Direktur GTK PAUD pada Kemendikbud, Santi Ambarrukmi, Kamis 8 Oktober 2020. "Melalui program ini, kami ingin memfasilitasi PNS jabatan administrasi/struktural atau fungsional umum yang berminat untuk mengembangkan karir dalam jabatan fungsional pamong belajar SKB/SPNF dan penilik," ujarnya seperti dikutip Antara.

Santi menambahkan, Kemendikbud membutuhkan sedikitnya 13.090 orang untuk mengisi jabatan fungsional pamong balajar se-Indonesia. Hal itu sesuai dengan kebutuhan 35 pamong belajar di setiap SKB.

Baca Juga: Meski Diperbolehkan Belajar Tatap Muka, SMA dan SMK Belum Berani Memulainya. Ini Masalahnya

Sementara untuk jabatan fungsional penilik, kata Santi, pihaknya membutuhkan 19.623 orang. Dengan begitu, setiap kecamatan nantinya akan memiliki 3-12 orang penilik.

Untuk penilik, Santi melansir saat ini baru ada sekitar 3.000 orang. Padahal jumlah kecamatan se-Indonesia mencapai 6.541.

Kabar baik juga disampaikan Santi di mana Pamong Belajar tidak mensyaratkan latar belakang sarjana pendidikan. Selama memiliki pengalaman atau pernah terlibat dalam pendidikan nonformal, semua PNS bisa mendaftaran diri.

Baca Juga: Argentina dan Uruguay Menangi Laga Perdana Kualifikasi Piala Dunia 2022 Zona Conmebol

Lalu apa saja syarat yang harus dipenuhi oleh PNS yang berminat mengisi jabatan fungsional Pamong Belajar SKB? Berikut daftarnya:

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: Permenpan RB Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x