Seragam Sekolah yang Tak Sesuai Aturan SKB Tiga Menteri Harus Dicabut, Membandel Kena Sanksi

- 4 Februari 2021, 08:34 WIB
SEORANG siswa mencoba celana untuk seragam SMP.. Pemerintah mengeluarkan aturan seragam dan atribut sekolah negeri beserta sanksi bagi yang melanggarnya.*/TATI PURNAWATI/KABAR CIREBON
SEORANG siswa mencoba celana untuk seragam SMP.. Pemerintah mengeluarkan aturan seragam dan atribut sekolah negeri beserta sanksi bagi yang melanggarnya.*/TATI PURNAWATI/KABAR CIREBON /

JURNAL SOREANG- Pemerintah mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur pemakaian seragam sekolah dan atributnya.

Apabila ada sekolah yang memiliki aturan seragam dan atribut tak sesuai dengan SKB, maka harus dicabut. Apabila pihak sekolah maupun pemerintah daerah membandel akan kena sanksi.

"Implikasi SKB ini, maka kalau ada peraturan yang dilaksanakan baik sekolah maupun oleh Pemda yang bertentangan dengan aturan ini, dalam waktu 30 hari maka aturan tersebut harus dicabut," kata Mendikbud Nadiem Makarim, dalam pernyataannya, Rabu, Februari 2021.

Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Keputusan Bersama Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Sekolah, Ini Isinya

Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi yang akan diberikan kepada pihak yang melanggar

"Yaitu, Pemda memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan. Sedangkan gubernur memberikan sanksi kepada bupati/walikota dan Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur," ucapnya.

Sementara Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya. "Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku. Ada sanksi yang jelas bagi pihak yang melanggar,” lanjut Mendikbud.

Baca Juga: Waduh, Ratusan Komputer Milik Tiga Sekolah di Cianjur Raib Digondol Maling

Namun, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x