JURNAL SOREANG - Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan Vanessa Khong, tersangka kasus penipuan investasi dan pencucian uang Binomo, selama 40 hari ke depan.
Kepala Bagian Penerangan Masyarakat (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko menjelaskan, permohonan perpanjangan masa penahanan bagi Vanessa Khong telah disetujui Kejaksaan Agung.
Hal ini termasuk penahanan ayahnya, Rudiyanto Pei (PK), dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma (NK) seperti dikutip Jurnal Soreang dari ANTARA.
"Kejagung telah mengeluarkan surat perpanjangan masa penahanan pada Senin (25/4) terhadap tersangka atas nama VK, RP, dan NK," kata Gatot di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Selasa 10 Mei 2022.
Masa penahanan diperpanjang untuk penyidikan. Vanessa Khong dan ayahnya diperpanjang dari 9 Mei hingga 17 Juni 2022.
Jika Nathania Kesuma (adik Indra Kenz) diperpanjang dari 11 Mei hingga 19 Juni 2022.
"Ketiganya ditahan selama 40 hari di Bareskrim Polri untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," kata Gatot.
Vanessa Khong dan ayahnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang (TPPU) dengan kejahatan awal investasi dalam penipuan aplikasi Binomo.