JURNAL SOREANG – Kasus Affiliator Binary Option Indra Kenz kini kembali menunjukkan adanya perkembangan.
Affiliator Binary Option Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2022 lalu dan ditahan di Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Affiliator Binary Option Indra Kenz diketahui telah melakukan sebuah aksi perbuatan melanggar hukum yakni penipuan melalui aplikasi Binomo.
Hal itu membuat Affiliator Binary Option Indra Kenz harus berurusan dengan hukum dan kini mendekam di penjara.
Affiliator Binary Option Indra Kenz rupanya tak sendirian, kasus hukumnya itu menyeret beberapa nama orang terdekatnya.
Sebut saja, kekasih Affiliator Binary Option Indra Kenz yakni Vanessa Khong ikut terlibat dalam kasus ini.
Selain itu, ayah Vanessa Khong yaitu Rudiyanto Pei, hingga Nathania Kesuma adik Affiliator Binary Option Indra Kenz ikut terlibat.
Baca Juga: Apes! Masa Penahanan Vanessa Khong Diperpanjang dalam Kasus Binary Option Binomo, Ini Alasan Polisi
Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan Nathania Kesuma diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian.