Baca Juga: Aset Indra Kenz Masih Banyak yang Belum Ditemukan, Bareskrim Polri Terpaksa Lakukan Cara ini
Selain Vanessa, penyidik juga mengidentifikasi Nathania Kesuma, adik kandung Indra Kenz.
Penyidik mencurigai Vanessa Khong bersama ayah dan adiknya Indra Kenz berdasarkan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
Isinya tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 1 miliar.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan 4 tersangka lainnya, yakni Indra Kesuma alias Indra Kenz selaku afiliator Binomo, Brian Edgar Nababan selaku pengelola Binomo Indonesia.
Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich selaku guru dagang Indra Kenz, dan Wiky Mandara Nurhalim selaku admin grup Telegram Indra Kenz.
Bareskrim Polri mencatat total kerugian sementara dalam kasus penipuan investasi di platform Bimomo mencapai Rp72 miliar. Nominal kerugian tersebut berdasarkan data dari 118 orang yang menjadi korban.
"Total kerugian 118 korban adalah Rp72.139.000.000," kata Kepala Divisi Penun Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko.
Dalam kasus ini, Bareskrim menetapkan 7 tersangka. Salah satunya adalah Indra Kenz sebagai afiliasi dari platform Binomo.