JURNAL SOREANG - Jumlah penduduk yang sudah cukup umur, namun belum melakukan perekaman KTP elektronik di 32 Provinsi se-Indonesia saat ini mencapai 2,79 juta orang.
Dari jumlah itu, kemungkinan masih banyak di antara mereka, merupakan pemegang hak pilih dan sudah terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Serentak 2020.
"Update DPT Pilkada Serentak berdasarkan status perekaman KTP-el dari laporan KPU di daerah," kata Komisioner KPU RI Viryan Aziz dalam keterangan pers yang dikutip RRI, Senin 2 November 2020.
Baca Juga: Patut Dicontoh, Pemprov Sumut Bangun RS Covid-19 Khusus Ibu dan Anak
Data jumlah warga yang belum melakukan perekaman KTP-el tersebut, dilansir Viryan berdasarkan laporan yang diterima oleh KPU RI sejauh ini.
Menurut Viryan, data perekaman (Sidalih) yang dimutakhirkan Senin, jumlah DPT Pilkada Serentak 2020 dari 32 Provinsi di Indonesia mencapai 100,36 juta pemilih.
Namun jumlah itu dirinci ke dalam tiga kelompok pemilih yaitu yang berstatus sudah melakukan perekaman dan memiliki KTP-el, yang sudah melakukan perekaman namun baru memegang surat keterangan (Suket) dan belum memegang KTP-el serta yang belum melakukan perekaman KTP-el.
Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Megawati Soal Peran Milenial, Ini Kata Politisi Muda Tsamara Amany
Jumlah toal warga yang sudah melakukan perekaman dan memiliki KTP-el, mencapai 95,67 juta jiwa. Sementara, untuk yang sudah melakukan perekaman namun baru memiliki Suket 1.9 juta jiwa dan yang belum melakukan perekaman KTP-el 2,79 juta orang.