Begini, Penjelasan KPU Kabupaten Bandung Terkait DPT Bergejala Covid-19 Dan Difable

Sam
- 17 Oktober 2020, 17:54 WIB
Diskusi dan Sosialisasi terkait pelaksanaan peliputan, pemberitaan dan penyiaran oleh pers dalam pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020 di tengah pandemi Covid-15 yang diinisiasi KPU Kabupaten Bandung bersama PWI dan IJTI Kabupaten Bandung di Jalan Terusan Al Fathu, Soreang, Kabupaten Bandung, Sabtu, 17 Oktober 2020.
Diskusi dan Sosialisasi terkait pelaksanaan peliputan, pemberitaan dan penyiaran oleh pers dalam pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020 di tengah pandemi Covid-15 yang diinisiasi KPU Kabupaten Bandung bersama PWI dan IJTI Kabupaten Bandung di Jalan Terusan Al Fathu, Soreang, Kabupaten Bandung, Sabtu, 17 Oktober 2020. /Sam

JURNAL SOREANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung menjelaskan terkait mekanisme pelaksanaan Pilkada Kabupaten Bandung tahun 2020, bagi warga yang bergejala dan terpapar Covid-19. Seperti yang dijelaskan Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya mengatakan, pada prinsipnya masih menunggu hasil keputusan dari KPU Pusat.

Agus pun menjelaskan, terkait mekanisme pelaksanaan Pilkada bagi warga yang terindikasi mempunyai gelaja, akan mendapatkan perlakuan khusus.

"Untuk masalah terkait penanganan dan penanggulangan bagi pemilih yang memiliki gejala dengan suhu tubuh diatas 37, 3 derajat, itu akan mendapatkan perlakuan khusus, dengan menempatkan di bilik khusus. Hanya saja untuk mekanisme pelaksanaannya kita menunggu arahan lebih lanjut." jelas Agus.

Baca Juga: Pemilih TMS Dibersihkan, KPU Kabupaten Bandung Akui Terjadi Penurunan Jumlah DPT

Pun begitu dengan mekanisme pelaksanaan Pilkada bagi DPT yang terpapar Covid-19. KPU masih menunggu penjelasan yang lebih detail terkait hal itu.

"Karena terkait TPS mobilisasi yang diatur itu untuk rumah sakit, sedangkan untuk kaitannya dengan pandemi ini, apakah TPS bisa langsung ke rumah-rumah atau tidak, kita menunggu kepastian dari KPU pusat." kata Agus.

Agus pun mengatakan,bahwa secara global KPPS itu bisa mendatangi ke rumah-rumah dengan persyaratan tertentu.

Baca Juga: KPU Kabupaten Bandung, Targetkan Jumlah Pemilih Hingga 77,5 Persen

"Dalam pelaksanaannya nanti, secara Global KPPS itu bisa mendatangi ke rumah-rumah DPT, namun dengan syarat-syarat tertentu yaitu harus seijin dan kesepakatan saksi dan pengawas TPS, intinya begitu." jelas Agus.

Halaman:

Editor: Sam


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x