KPU dan Dinkes Kabupaten Bandung Gelar Tes Cepat dan Tes Usap PPK dan PPS

- 9 Oktober 2020, 15:28 WIB
Tes Cepat dan Tes Usap PPK dan PPS KPU Kabupaten Bandung.
Tes Cepat dan Tes Usap PPK dan PPS KPU Kabupaten Bandung. /Handri/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bandung menggelar tes cepat dan tes usap untuk seluruh petugas penyelenggara Pilkada Kabupaten Bandung 2020 7-9 September 2020, di Aula Bale Pintar Kantor KPU Kabupaten Bandung. Kegiatan itu dilakukan untuk menjamin semua penyelenggara teknis terbebas dari Covid-19.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Bandung Supriatna mengatakan, tes untuk seluruh komisioner dan staf KPU Kabupaten Bandung dilakukan pada 7 Oktober 2020 lalu. "Sementara untuk seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Kesekretariatan dilaksanakan pada 8 dan 9 Oktober 2020," ujarnya, Jumat (9/10/2020).

Menurut Supriatna, pelaksanaan tes itu dikoordinasikan dengan Dinkes Kabupaten Bandung sejak Jumat 2 Oktober 2020. Tak hanya kali ini, tes serupa juga akan dilakukan menjelang hari H pemungutan suara 9 Desember 2020.

Baca Juga: Freya Ikut 'Tawuran', Balita Ini Trending di Twitter

"Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung memberikan beberapa fasilitas kepada penyelenggara, yaitu gratis biaya pemeriksaan kesehatan untuk calon anggota KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) yang akan dilaksanakan di puskesmas terdekat," kata Supriatna.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Bandung mulai merekrut sebanyak 61.857 anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan petugas pengamanan di tempat pemungutan suara (TPS) sejak beberapa waktu lalu. Mereka akan bertugas di 6.873 TPS se-Kabupaten Bandung yang akan disiapkan pada pelaksanaan Pilkada Bandung 9 Desember 2020 mendatang.

Jumlah itu terdiri dari 48.111 petugas KPPS dari masing-masing TPS sebanyak 7 petugas KPPS. Sedangkan petugas Pam di TPS, masing-masing TPS dua orang dan totalnya yang dibutuhkan 13.746 petugas.

Baca Juga: Begini Isi Surat Rektor Unisba untuk Kapolri Soal Kerusakan Kampus Oleh Oknum

"Untuk diketahui oleh para calon petugas KPPS dan Pam TPS, persyaratan untuk menjadi petugas KPPS hampir sama dengan persyaratan waktu pelaksanaan pada Pileg maupun Pilpres kemarin. Hanya saja di masa pandemi Covid-19 ini, ada sedikit perbedaan yaitu terkait usia para calon petugas KPPS minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun. Serta mereka wajib mengikuti rapid test Covid-19," kata Supriatna.

Supriatna mengungkapkan jika hasil rapid test atau menunjukkan reaktif Covid-19, orang yang bersangkutan harus langsung diganti oleh calon KPPS yang lain. Oleh karena itu, hasil tes cepat dan usap kali ini akan menentukan langkah para calon PPK, PPS dan petugas keamanan yang mengikuti proses rekrutmen.***

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x