JURNAL SOREANG - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan alasan pihaknya belum menahan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Diketahui, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sigit memastikan, proses hukum kasus tersebut hingga saat ini masih terus berjalan sesuai dengan prosedur.
Baca Juga: Lantik 34 Tenaga Sensor, Ketua LSF Tekankan Kerja Keras dan Kerja Cerdas, Begini Penjelasannya
"Kan pemeriksaan (Firli Bahuri) masih berjalan," ujar Sigit dalam keterangannya, Senin, 4 Maret 2024.
Diakui Sigit bahwa pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam memutuskan penahanan Firli Bahuri dan menghargai proses hukum yang berjalan.
"Saya kira Polda Metro tentunya melakukan pemeriksaan dengan cermat dan tidak terburu-buru. Ya kita hargai saja. Tapi yang pasti mereka serius," jelasnya.