Kapolri Ungkap Alasan Firli Bahuri Belum Ditahan Meski Berstatus Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap SYL

- 6 Maret 2024, 14:10 WIB
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo /Jurnal Soreang /Humas Polri

JURNAL SOREANG - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan alasan pihaknya belum menahan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Diketahui, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sigit memastikan, proses hukum kasus tersebut hingga saat ini masih terus berjalan sesuai dengan prosedur.

Baca Juga: Lantik 34 Tenaga Sensor, Ketua LSF Tekankan Kerja Keras dan Kerja Cerdas, Begini Penjelasannya

"Kan pemeriksaan (Firli Bahuri) masih berjalan," ujar Sigit dalam keterangannya, Senin, 4 Maret 2024.

Diakui Sigit bahwa pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam memutuskan penahanan Firli Bahuri dan menghargai proses hukum yang berjalan.

"Saya kira Polda Metro tentunya melakukan pemeriksaan dengan cermat dan tidak terburu-buru. Ya kita hargai saja. Tapi yang pasti mereka serius," jelasnya.

Baca Juga: Antisipasi Kekerasan Terhadap Siswa, Kepsek SMPN 1 Soreang Bentuk TPPK Libatkan Semua Wali Siswa, Ini Sistem

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x