Kejaksaan Kembalikan Lagi Berkas Firli Bahuri, Ini Langkah Polda Metro Jaya

- 5 Februari 2024, 14:04 WIB
Tersangka Firli Bahuri
Tersangka Firli Bahuri /PMJ News

JURNAL SOREANG - Berkas perkara dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh mantan Ketua KPK, Firli Bahuri dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Kejati beralasan, berkas tersebut dikembalikan ke Polda Metro Jaya karena dinilai masih belum lengkap.

Terkait hal ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memastikan pihaknya bakal segera melengkapi berkas tersebut sesuai dengan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Tayang Februari 2024, Drakor Wedding Impossible Jadi Sorotan!

"Penyidik akan sesegera mungkin melengkapi petunjuk hasil koordinasi dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam penanganan perkara a quo," ucap Ade Safri dalam keterangannya, Minggu, 4 Februari 2024.

Diberitakan sebelumnya, untuk kedua kalinya, berkas perkara dugaan suap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan, berkas perkara Firli Bahuri dinilai belum lengkap.

Baca Juga: NBA - Boston Celtics Membantai Habis Memphis Grizzlies Pada Pertandingan Tandang di TD Garden

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x