Kapolri Ungkap Alasan Firli Bahuri Belum Ditahan Meski Berstatus Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap SYL

- 6 Maret 2024, 14:10 WIB
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo /Jurnal Soreang /Humas Polri

Diberitakan sebelumnya, tiga mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil meminta Firli Bahuri ditahan.

Diketahui, hal itu terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dimana Firli Bahuri sebagai tersangkanya.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menanggapi permintaan dari tiga mantan pimpinan KPK tersebut.

Baca Juga: Pengumuman! Perumda Tirta Raharja Melakukan Pemeliharaan Unit Instalasi, Pelanggan Harus Lakukan Ini

Ia mengatakan bahwa Polda Metro Jaya tengah melakukan proses penyidikan terhadap kasus dugaan pemerasan itu.

Terlebih lagi, tambahnya, penyidik juga masih mendapatkan asistensi dari Direktorat Tipikor Bareskrim Polri.

"Kasus ini terus masih berjalan secara sinambungan," ucap Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Senin, 4 Maret 2024.

Baca Juga: KTT Khusus ASEAN-Australia Dimulai, Begini Ajakan Presiden Joko Widodo Pada Para Kepala Negara

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah