AWAS! 6 Hal Ini Pantang Dilakukan Saat Nyoblos Pemilu 2024, Bolehkah Bawa HP dan Foto Surat Suara?

- 12 Februari 2024, 19:30 WIB
Ilustrasi, AWAS! 6 Hal Ini Pantang Dilakukan Saat Nyoblos Pemilu 2024, Boleh Foto Surat Suara? - /Dok DKPP
Ilustrasi, AWAS! 6 Hal Ini Pantang Dilakukan Saat Nyoblos Pemilu 2024, Boleh Foto Surat Suara? - /Dok DKPP /

JURNAL SOREANG - Pemilu 2024 sebentar lagi akan segera digelar, mari ketahui larangan atau pantangan ketika mencoblos di TPS nanti.

Sebagai pemilih, tentunya ada beberapa aturan yang wajib ditaati ketika mencoblos Pemilu 2024 nanti di TPS.

Larangan-larangan ini wajib diketahui dan tentunya ditaati oleh para pemilih.

Baca Juga: Nyoblos Pemilu 2024 Harus Bawa Apa Saja? Ini Berkas yang Wajib Dibawa Pemilih ke TPS

Tentunya, hal ini wajib ditaati oleh kita ketika hari pencoblosan tiba.

Lantas, apa saja hal yang dilarang dilakukan saat mencoblos Pemilu 2024 nanti di TPS? Simak 6 hal yang pantang dilakukan ketika hari pencoblosan tiba di bawah ini.

Baca Juga: Kakek Asal Majalaya Bandung Terancam 20 Tahun Penjara Gara-Gara Tanam Ganja di Halaman Rumah

1. Kampanye saat pemungutan suara digelar

2. Melakukan pencoblosan di surat suara menggunakan rokok, pulpen ataupun benda lainnya

Halaman:

Editor: Kinanti Putri Rudiana

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x