Cara Nyoblos Pemilu 2024 Gimana? Gini Tata Caranya yang Harus Diketahui Sebelum Tanggal 14 Februari

- 12 Februari 2024, 14:54 WIB
Ilustrasi, JURNAL SOREANG
Ilustrasi, JURNAL SOREANG /

JURNAL SOREANG - Pemilu 2024 akan segera digelar dalam beberapa hari lagi, sudah tahu cara nyoblos?

Tanggal 14 Februari 2024 mendatang, masyarakat Indonesia akan menjalani pesta demokrasi, ketahui dulu tata cara nyoblos.

Sebelum tanggal 14 Februari datang, yuk simak bagaimana cara nyoblos di Pemilu 2024  ini.

Baca Juga: Pemilu 2024 Tidak Gunakan Surat Undangan Fisik, Benarkah? KPU RI Beri Klarifikasi

CARA NYOBLOS DI PEMILU 2024

1. Pertama, Anda harus memastikan sudah terdaftar menjadi pemilih atau DPT (Daftar Pemilih Tetap) pada Pemilu 2024.

Anda bisa mengecek DPT Pemilu 2024 dengan mengunjungi laman cekdptonline.kpu.go.id.

Baca Juga: Lagi Banyak Dicari! Link Nonton Film Dirty Vote Tentang Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Klik di Sini

2. Selanjutnya, pada tanggal 14 Februari 2024 nanti, silakan datang ke TPS atau tempat pemungutan suara berdasarkan TPS yang ada di dalam DPT.

3. Jangan lupa untuk langsung isi daftar hadir yang sudah tersedia di TPS yang Anda datangi.

Baca Juga: Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pemilu 2024, Kapolresta Bandung: 2.400 Personel Gabungan Diterjunkan

4. Bawa dan tunjukkan KTP serta surat formulir pemberitahuan (C-6) kepada petugas yang ada di TPS.

Halaman:

Editor: Kinanti Putri Rudiana

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x