JURNAL SOREANG - Sebuah informasi beredar luas di tengah masyarakat terkait penyaluran suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Informasi tersebut menyatakan bahwa pemungutan suara kali ini sudah tidak menggunakan surat undangan fisik lagi.
Setelah ditelusuri melalui situs Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), informasi tersebut adalah hoax alias tidak benar.
Baca Juga: Lagi Banyak Dicari! Link Nonton Film Dirty Vote Tentang Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Klik di Sini
Guna meluruskan hal itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik memberikan klarifikasi.
Idham menjelaskan, surat undangan berupa Formulir Model C Pemberitahuan akan dikirimkan kepada masyarakat pemilih.
Pengiriman Formulir Model C itu dilakukan langsung oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).