Belum Lengkap, Kejaksaan Tinggi Kembalikan Berkas Perkara Tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya

- 4 Januari 2024, 14:55 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak /PMJ News

JURNAL SOREANG - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersangka Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Terkait hal ini, Polda Metro Jaya menyatakan akan melengkapi berkas perkara tersangka Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan tersebut.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, proses melengkapi berkas perkara dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan karena dinilai belum lengkap.

Baca Juga: 5 Pengeroyok Satpol PP Jakpus Diringkus, Polisi Ungkap Kronologinya

"Masih menindaklanjuti untuk melengkapi berkas perkara sebagaimana petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," ungkap Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu 3 Januari 2024.

Kendati demikian, Ade Safri tidak menjelaskan secara detail apa saja yang dilengkapi dan kapan penyidik akan kembali menyerahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Nanti kita update," singkatnya.

Baca Juga: 3 Personel Naik Pangkat, Polsek Ciparay Gelar Tasyakur Bin Ni'mah dan Santunan Anak Yatim

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x