Tok! Firli Bahuri Dijatuhi Sanksi Etik Berat oleh Dewas KPK: Segera Ajukan Pengunduran Diri

- 28 Desember 2023, 19:10 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri, selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri, selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. /PMJ News

JURNAL SOREANG - Sidang pelanggaran kode etik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri masuk babak akhir.

Dalam sidang ini, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan sanksi etik berat kepada Firli Bahuri.

Keputusan tersebut dibacakan di kantor Dewas KPK, Jakarta, Rabu 27 Desember 2023.

Baca Juga: Daftar Calon Tetap Caleg Partai Gelora di DPRD Dapil 4 Kabupaten Bandung untuk Pemilu 2024, Simak!

"Menyatakan terperiksa Firli Bahuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik," ungkap Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.

Atas penetapan putusan itu, Dewas KPK meminta Firli Bahuri mundur dari pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

"Sanksi berat berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri," sambungnya.

Baca Juga: Warga Cicalengka, Nagreg, Cikancung, Rancaekek Cek DCT DPRD Kabupaten Bandung Dapil 3 dari Partai Gelora

Tumpak menyebut, pelanggaran etik Firli Bahuri terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini berstatus tersangka dugaan korupsi yang ditangani KPK.

Dewas KPK juga menyatakan Firli Bahuri telah membenarkan foto yang menunjukkan pertemuannya dengan SYL di GOR bulu tangkis di Mangga Besar pada 2 Maret 2022 lalu.

Dewas mengungkapkan, Firli Bahuri terbukti melakukan hubungan dengan SYL yang merupakan pihak yang perkaranya ditangani oleh KPK.

Baca Juga: Bersiap Pemilu 2024, Cek Nama Caleg Partai Gelora Berdasarkan DCT DPRD Kabupaten Bandung Dapil 2

"Terbukti sah melakukan hubungan langsung atau tidak langsung dengan saksi Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani KPK," jelasnya.

Adapun hal yang memberatkan Firli Bahuri adalah terperiksa tidak mengakui perbuatannya, tidak hadir dalam sidang kode etik tanpa alasan yang sah, terdapat kesan memperlambat persidangan dimana terperiksa harusnya menjadi contoh sebagai Ketua KPK, dan terperiksa sudah pernah dikenai sanksi etik.

Dalam hal ini, Dewas KPK mengatakan tidak ada hal meringankan bagi Firli Bahuri.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah