IPW Desak Polisi Tahan Tersangka Firli Bahuri Dipemeriksaan Kedua, Ini Alasannya

- 5 Desember 2023, 18:28 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri, selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri, selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. /PMJ News

JURNAL SOREANG - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik kepolisian menetap tersangka Firli Bahuri soal kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Besok, Rabu 6 Desember 2023, penyidik kepolisian bakal kembali mengagendakan yakni pemeriksaan terhadap Firli Bahuri sebagai tersangka.

Baca Juga: Pemilu 2024, Panwaslu Kecamatan Pacet Bandung Antisifasi Tahapan dan Potensi Kerawanan dalam Kampanye

Terkait dengan agenda pemeriksaan tersebut Ketua, Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso angkat bicara yang mendesak agar Firli Bahuri segera dilakukan penahanan.

“Pada panggilan kedua terhadap tersangka, IPW mendesak Firli agar ditahan,” tegas Sugeng dalam keterangannya, Selasa 5 Desember 2023.

Dalam hal ini, Sugeng menyampaikan bahwa akan sangat diapresiasi apabila Firli Bahuri lekas ditahan menjadi langkah tegas kepolisian penegakan hukum yang tidak pandang bulu.

Baca Juga: Ringankan Beban Kebutuhan Buruh di Kabupaten Bandung, Kang DS Salurkan Puluhan Ribu Paket Sembako

“Ini sebagai contoh bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu, penegakan hukum itu equality before the law,” ujarnya.

Sebelumnya, tim penyidik gabungan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Rencananya, Firli Bahuri akan diperiksa di Gedung Bareskrim Polri pada hari Rabu 6 Desember 2023 besok.

Baca Juga: Menikmati Keindahan 5 Destinasi Wisata di Johor Bahru, Malaysia yang Tak Boleh Dilewatkan

“Di-schedule-kan terhadap tersangka FB pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2023 pukul 10.00 WIB di ruang Riksa Dittipidkor Bareskrim Polri,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin 4 Desember 2023.

Dijelaskan Trunoyudo, pemeriksaan terhadap Firli Bahuri sebagai tersangka itu merupakan pemeriksaan tambahan setelah pemeriksaan pertama yang dilakukan pada hari Jumat 1 Desember 2023 lalu.

“Dilayangkan surat panggilan kepada FB dalam kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo,” imbuhnya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x