JURNAL SOREANG - Rencana Pemerintah untuk Membantu 421 Ribu UMKM dengan Kredit Macet. Mengapa Penghapusan Kredit Macet Penting Bagi UMKM? Dalam upaya mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pemerintah Indonesia tengah merancang sebuah inisiatif besar.
Dilaporkan bahwa sebanyak 421 ribu UMKM sedang mengalami kesulitan dalam menyelesaikan kredit yang mencapai nilai Rp 22,9 triliun.
Kriteria Penghapusan Tagihan Kredit Macet
Menurut penjelasan dari Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, terdapat kriteria tertentu yang menjadi dasar untuk menghapus tagihan sebagian kredit macet. Salah satunya adalah kredit dengan nilai maksimal Rp 500 juta.
Baca Juga: Jadi Tersangka Pemerasan SYL, Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri Minta Masyarakat Tak Menghakiminya
Prosedur dan Regulasi yang Menyokong Penghapusan Tagihan
Penghapusan tagihan kredit macet ini tidak dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Teten menjelaskan bahwa ada beberapa regulasi yang menjadi landasan, seperti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, dan Peraturan OJK Nomor 32 Tahun 2018.