Pemerintah Siapkan Rencana Penghapusan Kredit Macet UMKM: Solusi bagi 421 Ribu Usaha yang Terdampak

- 2 Desember 2023, 14:31 WIB
Ilustrasi Pemerintah Siapkan Rencana Penghapusan Kredit Macet UMKM./freepik/jcomp
Ilustrasi Pemerintah Siapkan Rencana Penghapusan Kredit Macet UMKM./freepik/jcomp /

 

JURNAL SOREANG - Rencana Pemerintah untuk Membantu 421 Ribu UMKM dengan Kredit Macet. Mengapa Penghapusan Kredit Macet Penting Bagi UMKM? Dalam upaya mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pemerintah Indonesia tengah merancang sebuah inisiatif besar.

Dilaporkan bahwa sebanyak 421 ribu UMKM sedang mengalami kesulitan dalam menyelesaikan kredit yang mencapai nilai Rp 22,9 triliun.


Kriteria Penghapusan Tagihan Kredit Macet

Menurut penjelasan dari Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, terdapat kriteria tertentu yang menjadi dasar untuk menghapus tagihan sebagian kredit macet. Salah satunya adalah kredit dengan nilai maksimal Rp 500 juta. 

Baca Juga: Jadi Tersangka Pemerasan SYL, Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri Minta Masyarakat Tak Menghakiminya


Prosedur dan Regulasi yang Menyokong Penghapusan Tagihan

Penghapusan tagihan kredit macet ini tidak dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Teten menjelaskan bahwa ada beberapa regulasi yang menjadi landasan, seperti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, dan Peraturan OJK Nomor 32 Tahun 2018.

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Instagram @ukmindonesiaid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x