Pasca Penetapan Tersangka, KPK Bakal Berhentikan Firli Bahuri Jika Statusnya Jadi Terdakwa, Ini Alasannya

- 1 Desember 2023, 15:24 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri
Ketua KPK, Firli Bahuri /Jurnal Soreang /Twitter KPK

JURNAL SOREANG - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik kepolisian menetapkan status tersangka kepada Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam hal ini, KPK akan memberhentikan Firli Bahuri secara permanen setelah berstatus terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

Baca Juga: Naik 7 Persen, Segini Rincian Nominal UMK 2024 DIY, Gunungkidul Paling Rendah, Paling Tinggi Daerah Mana?

"Diberhentikan sementara, statusnya tersangka, akan diberhentikan tetap bila kemudian nanti statusnya terdakwa," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 30 November 2023.

Dijelaskan Ali, aturan tersebut terdapat dalam UU KPK. Dimana, pemberhentian pimpinan KPK yang terjerat kasus hukum berbeda dengan pemberhentian kepala daerah.

"KPK secara etik lebih tinggi ya, status diberhentikan sementara ketika tersangka diberhentikan tetap ketika terdakwa," ujarnya.

Baca Juga: Pasca Firli Bahuri Jadi Tersangka, Ketua KPK Nawawi Bicara Soal Kejujuran

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x