Oleh karenanya, Sigit juga meminta kepada jajaran penyidik yang menangani kasus tersebut untuk memaparkan seluruh proses yang sudah ditangani sehingga bisa dipertanggungjawabkan.
“Sehingga kemudian pada saat proses itu (praperadilan) berjalan, penyidikannya bisa dipertanggungjawabkan," imbuhnya.
"Saya kira itu normatif ya. SOP-nya memang demikian,” pungkas Sigit.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang