Soal Praperadilan Firli Bahuri Tersangka Kasus SYL, Ini Instruksi Kapolri Kepada Penyidik Polda Metro Jaya

- 28 November 2023, 14:11 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo /PMJ News

JURNAL SOREANG - Usai ditetapkan tersangka, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri melayangkan gugatan praperadilan ke pihak kepolisian.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Terkait hal ini, Penyidik kepolisian akan menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Firli Bahuri.

Baca Juga: Rahasia Awet Muda dengan Bahan Skincare yang Tepat, Rahasia Perawatan Kulit yang Baik

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya yang menangani kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan SYL untuk bersiap menghadapi praperadilan dari Firli Bahuri atas penetapan tersangkanya.

“Kemarin sudah disampaikan bahwa ada tahapan Praperadilan yang akan ditempuh. Tentunya dari penyidik juga harus mempersiapkan dengan sebaik-baiknya,” ujar Sigit dalam keterangannya, Senin 27 November 2023.

Dalam hal ini, Sigit juga tidak ambil pusing soal perlawanan hukum dari pihak Firli Bahuri atas penetapan tersangka tersebut lantaran memang sudah haknya bagi setiap para tersangka.

Baca Juga: Mobile Legends: 3 Hero Terbaik Untuk Counter Melawan Fanny di S30, Temukan Heronya di Sini

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x