Usai Menetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan ke SYL, Polisi Cekal Firli Bahuri, Ini Alasannya

- 25 November 2023, 19:13 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri
Ketua KPK, Firli Bahuri /PMJ News

JURNAL SOREANG - Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka Ketua KPK, Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Usai penetapan tersangka, penyidik kepolisian kemudian langsung melakukan sejumlah langkah diantaranya pencekalan terhadap Firli Bahuri (FB).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan surat pencekalan tersebut ditujukan agar tersangka tidak ke luar negeri.

Baca Juga: Keindahan Pulau Kucing di Jepang, Destinasi Impian TKI Cat Lovers

“Permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka FB selaku Ketua KPK RI,” ungkap Ade Safri dalam keterangannya, Jumat 24 November 2023.

Dijelaskan Ade, surat tersebut dikirimkan oleh tim penyidik hari Jumat pagi ini dan telah diterima oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.

Ade Safri menyebutkan bahwa surat pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka Firli Bahuri untuk 20 hari ke depan.

Baca Juga: Mengenal Jenis Kulit Wajah Anda, Temukan Cara yang Tepat untuk Merawatnya

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x