JURNAL SOREANG - Tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berupa penggelapan dana yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis 9 November 2023.
Akan tetapi, pemeriksaan terhadap tersangka Panji Gumilang tidak dilaksanakan di Bareskrim Polri, Jakarta, melainkan di Indramayu, Jawa Barat.
"(Pemeriksaan) di Indramayu," ungkap Kasubdit III TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Robertus Y De Deo dalam keterangannya, Rabu 8 November 2023.
Baca Juga: Self Sabotage: Mengenali dan Mengatasi Tanda Tanda yang Dapat Merusak Diri Sendiri
Robertus menjelaskan, rencana pemeriksaan tersebut dilakukan di Indramayu karena tersangka Panji Gumilang sudah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Indramayu terkait kasus dugaan penistaan agama.
Adapun yang akan didalami dari pemeriksaan terhadap tersangka Panji Gumilang, lanjutnya, yakni aliran dana hasil dari kejahatan yang dilakukannya.
"Pemeriksaan terkait aliran dana, perolehan, pemanfaatan, dan penguasaan aset yang diperoleh dari hasil kejahatan," beber Robertus.
Baca Juga: Memahami 5 Tanda Orang yang Termasuk Egois, No 1 Sering Banget Terjadi