Hasilnya, MKMK menemukan banyak masalah dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut.
Laporan pelanggaran kode etik bermula ketika Anwar Usman cs menangani perkara yang disinyalir memuluskan jalan Gibran menjadi Cawapres.
Pasalnya, anak sulung Presiden Joko Widodo itu baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Walikota Solo.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang