Selain itu, paman dari Cawapres Gibran Rakabuming Raka ini juga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama.
"Prinsip Ketidakberpihakan, Penerapan angka 5 huruf b, dan Prinsip Integritas, Penerapan angka 2," tegas Jimly.
"Hakim terlapor (Anwar Usman) terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dia pun terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama," sambungnya.
Namun karena MKMK tidak punya kewenangan untuk mengadili putusan, maka putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut tetap dinyatakan sah.
Diketahui, Anwar Usman dan 8 Hakim MK lainnya dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan perkara tersebut.
Dalam hal ini, MKMK telah memeriksa 21 pelapor, 1 saksi ahli, 1 saksi, dan 9 Hakim MK.
Baca Juga: Tips Menyiapkan Baju untuk Traveling agar Koper Tidak Penuh