Anwar Usman Dipecat Sebagai Ketua MK: Terbukti Langgar Kode Etik Soal Putusan Batas Usia Capres Cawapres

- 8 November 2023, 19:58 WIB
Anwar Usman Dipecat Sebagai Ketua MK: Terbukti Langgar Kode Etik Soal Putusan Batas Usia Capres Cawapres
Anwar Usman Dipecat Sebagai Ketua MK: Terbukti Langgar Kode Etik Soal Putusan Batas Usia Capres Cawapres /PMJ News

Selain itu, paman dari Cawapres Gibran Rakabuming Raka ini juga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama.

"Prinsip Ketidakberpihakan, Penerapan angka 5 huruf b, dan Prinsip Integritas, Penerapan angka 2," tegas Jimly.

"Hakim terlapor (Anwar Usman) terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dia pun terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama," sambungnya.

Baca Juga: Pengendara Fortuner Acungkan Pedang Samurai di Rancaekek Bandung Berhasil Diamankan, Polisi: Pelaku Mabuk

Namun karena MKMK tidak punya kewenangan untuk mengadili putusan, maka putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut tetap dinyatakan sah.

Diketahui, Anwar Usman dan 8 Hakim MK lainnya dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan perkara tersebut.

Dalam hal ini, MKMK telah memeriksa 21 pelapor, 1 saksi ahli, 1 saksi, dan 9 Hakim MK.

Baca Juga: Tips Menyiapkan Baju untuk Traveling agar Koper Tidak Penuh

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah