Ia menambahkan, surat tersebut ditujukan kepada Dirtipidkor Bareskrim Polri dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.
Isinya, sambung Ade Safri, terkait permohonan pemeriksaan Firli Bahuri sebagai saksi dilakukan di Bareskrim Polri.
"Yang pada pokok suratnya adalah memohon agar mengizinkan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap Ketua KPK RI, saudara FB, sebagai saksi dapat dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB, bertempat di Kantor Bareskrim Polri," bebernya.
Baca Juga: Segini Jadinya Jika Harta Kekayaan 3 Capres Pemilu 2024 Dijumlahkan, Nominalnya Bikin Melongo!
Surat tersebut merupakan balasan surat panggilan sebelumnya dari tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk Firli Bahuri yang dilayangkan pada Jumat 20 Oktober 2023 lalu.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang